Borneo Hits

Rayakan Perpisahan Siswa di Hexagon, Disdikbud Kalsel Tegur SMAN 1 Sungai Tabuk

Para siswa-siswi SMAN 1 Sungai Tabuk merayakan perpisahan atau pengkuhan di Hexagon dengan meriah, beberapa hari lalu.

Featured-Image
Polemik perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Hexagon. Foto: Tangkapan Layar

bakabar.com, BANJARBARU - Acara perpisahan dan pengukuhan SMAN 1 Sungai Tabuk di Hexagon berbuntut panjang.

Hexagon sendiri merupakan tempat hiburan malam. Bahkan awal pekan lalu, tempat ini sempat menjadi sorotan, karena diduga melanggar izin operasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, mengaku kegiatan tersebut bukan acara resmi dari pihak sekolah.

"Acara itu inisiasi para siswa sendiri, tanpa campur tangan resmi dari kami," jelasnya.

Elly menjelaskan sejatinya pihak sekolah sempat membentuk panitia, tapi siswa juga punya panitia sendiri dan mereka yang mengatur semuanya. Mulai dari tempat, makanan, undangan hingga rundown acara.

Kemudian pihak sekolah hanya melakukan pendampingan agar siswa tetap terkoordinir dalam hal yang masih dianggap wajar dan aman. Elly mengeklaim sempat menghubungi polisi untuk berjaga-jaga.

"Awalnya kami tidak tahu tentang Hexagon. Lalu siswa menjelaskan bahwa tempat ini kafe dan restoran. Makanya kami berpikir positif saja, selama anak-anak bisa bertanggung jawab dan acara berlangsung tertib," beber Elly.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Hadeli Rosyadi, mengaku tidak mendapatkan undangan acara tersebut dari SMAN 1 Sungai Tabuk.

Namun yang pasti, Hadeli menyebut sekolah keceolongan dengan dalih panitia pelaksana bahwa Hexagon hanya restoran biasa.

"Pun pihak sekolah juga mengabaikan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan yang diterbitkan Maret 2025," tegas Hadeli.

"Tentu mereka akan mendapat teguran. Namun sebelumnya kami akan meminta arahan dan petunjuk oleh unsur pimpinan," sambungnya.

Sedikitnya enam poin yang tercantum dalam edaran bernomor: 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 dan diteken Muhammadun selaku Kadisdikbud Kalsel. Poin-poin tersebut adalah:

1. Tidak menjadikan kegiatan perpisahan bersifat wajib untuk dilaksanakan, apalagi sampai nembebani orang tua/wali peserta didik dengan pembiayaan yang memberatkan.

2. Memprioritaskan penyelenggaraan perpisahan secara sederhana dan bermakna di lingkungan satuan pendidikan.

3. Apabila penyelenggaraan perpisahan dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka hanya diperkenankan pada aula gedung millk pemerintah dan tidak diperkenankan pelaksanaannya di hotel.

4. Membentuk kepanitiaan perpisahan yang terdiri dari unsur guru, orang tua peserta didik dan peserta didik itu sendiri.

5. Pendanaan perpisahan tidak dikelola oleh sekolah dan komite sekolah, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali peserta didik.

6. Perpisahan peserta didik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan tidak memunculkan komentar-komentar negatif dari masyarakat karena perpisahan bermakna untuk membangun ikatan sosial antara guru dan peserta didik. Selain itu perpisahan sebagai media memberikan motivasi dan inspirasi kepada peserta didik untuk menghadapi masa depan.

Editor


Komentar
Banner
Banner