bakabar.com, MARTAPURA - Menyongsong Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar, Kalsel, memberi pemahaman terkait sengketa pemilu.
Ini dilakukan Bawaslu Banjar dalam Sosialisasi & Implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu bertema 'Mitigasi Permasalahan Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024' di Delima Hotel, Kertak Hanyar, Banjar, pada 27 - 28 Mei 2023.
Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, usai membuka resmi kegiatan mengatakan meski sejauh ini belum ada sengketa pada tahapan Pemilu 2024, namun penting memitigasi segala potensi terjadinya sengketa.
Ia menjelaskan, sengketa terbagi dua macam yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses, sedangkan sengketa PHPU kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi," ujar pria kerap disapa Aldo ini.
Sengketa pada proses pemilu pernah terjadi di Kabupaten Banjar pada 2019 silam, di antaranya ada bacaleg yang terdaftar di dua parpol, kemudian oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga dicoret dari dua parpol tersebut. Bacaleg merasa dirugikan akhirnya mengajukan sengketa.
Adapun sengketa perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Banjar terjadi saat Pilkada Gubernur Kalsel 2020, di mana Denny Indrayana melaporkan sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga keluar keputusan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Azar melanjutkan, sengketa bisa terjadi antar sesama peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan KPU sebagai akibat ditetapkannya keputusan atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang merugikan peserta pemilu.
Bawaslu terkait sengketa pemilu ini, kata Azhar, sifatnya hanya menunggu adanya laporan dari pemohon, yaitu peserta pemilu baik itu partai politik, calon legislatif, maupun pasangan calon.
"Yang termohon adalah KPU jika sengketa terjadi antar peserta dengan penyelenggara pemilu. Permohonan sengketa disampaikan ke Bawaslu di mana pada prosesnya dilakukan mediasi, jika tidak menemukan kesepakatan maka selanjutnya dilakukan adjudikasi yaitu persidangan di ranah Bawaslu untuk dikeluarkan keputusan," papar Azhar.
Ia menambahkan, keputusan Bawaslu dalam sengeketa melalui adjudikasi ini sifatnya mengikat agar dilakukan oleh KPU.
Sementara, Komisioner Bawaslu Banjar Ramliannoor dalam materinya menjelaskan sengketa pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu dalam kurun 3 hari kerja setelah keluar penetapan keputusan atau berita acara KPU.
"Misalnya keluarnya penetapan KPU hari Senin berarti hari terakhir dapat melaporkan sengketa pada Kamis. Lebih dari itu tidak bisa lagi. Pelapor kemudian mengisi lengkap formulir laporan sesuai aturan Perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa pemilu," papar Ramliannoor.
Pada kegiatan ini juga melibatkan perwakilan KPU Kalsel, kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol, pengawas kecamatan, mahasiswa, ormas, dan sejumlah media.
Narasumber dari dua komisioner Bawaslu Banjar Ramliannoor dan Hairul Falah, serta akademisi UIN Banjarmasin Prof Ani Cahyadi, dan Dr M Effendy dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.
"Dari kegiatan ini kami ingin meminimalisir terjadinya sengketa pemilu dengan memitigasi sejak dini. Jika pun terjadi, ada ruang untuk menyelesaikannya melalui Bawaslu, di sini lah kami jelaskan bagaimana mekanisme dan tata caranya," ucap Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah.