bakabar.com, JAKARTA – 120 ribu hektare lahan milik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Aceh dulunya adalah milik PT Tusam Hutani Lestari (THL).
Dikutip dari Detik.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Syahrial, mengatakan, PT THL diambil alih Prabowo Subianto pada saat Indonesia dalam kondisi krisis moneter. Namun, Syahrial tidak tahu Prabowo dapat uang dari mana untuk membelinya.
Baca Juga:Soal HGU Lahan Prabowo, Pengusaha Jangan Khawatir
“Pada saat itu mereka punya tunggakan kepada negara atas pinjaman dana reboisasi. Jadi di saat krisis moniter aset-aset utang itu diperhitungkan semua. Jadi perusahaan kala itu mungkin diambil alih oleh Prabowo,” kata Syahria usai mengikuti rapat di, Banda Aceh, Aceh, hari ini, Rabu (20/2/).
Syahrial mengungkap jika tak tahu persis Prabowo membeli langsung dengan pihak perusahaan atau lewat BPPN. Status lahan saat itu juga bukan Hak Guna Usaha (HGU) tapi Hak Penguasaan Hutan (HPH).
“Statusnya bukan HGU tapi HPH, dikuasai izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan dan tanaman,” jelasnya.
Disebutkan PT Tusam sudah menanam kayu di sana sejak 1993. Syahrial mengaku belum mengetahui kapan kayu-kayu di sana dapat ditebang mengingat saat ini di Aceh belum ada industri pengolah pinus.
“Yang paling sesuai adalah untuk bahan baku kertas kraf. Saat ini untuk menjalankan roda usaha mereka, baru menyadap getah kebetulan cukup bernilai. Itu yang dijalankan untuk menghidupi perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Terkait moratorium logging yang dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 2007 lalu, hanya berlaku untuk izin usaha atau hutan alam.
Baca Juga:Tudingan Tanpa Bukti Jokowi Pakai Wireless Earphone
Sedangkan hutan tanaman, jelas Syahrial hingga kini belum pernah ada moratorium. Menurut Syahrial, di dalam konsesi PT THL tidak ada tanaman serai. Hal itu karena lokasi perusahaan berada di wilayah Bener Meriah dan sebagian Gunung Salak di Aceh Utara.
“Di areal ini bukan kawasan tanaman serai yang ada hanya di Gayo Lues. Hanya saja barangkali, areal PT Tusam ini sebagiannya status berubah dari hutan produksi menjadi HPL. Seperti di Ketol, wilayah ini ditanami masyarakat dengan komoditi tebu. Ini masih menjadi permasalahan di lapangan yang belum terselesaikan karena status lahannya HPL,” bebernya.
Syahrial mengungkapkan, tidak ada aktivitas perambahan hutan yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut.
“Aktivitas di sana saat ini adalah mereka menyadap getah. Pinus yang ditanami dulu sudah besar itu yang mereka ambil hasilnya. Jadi di sana saat ini hanya ada aktivitas penyadapan getah,” ungkap Syahrial.
Sedangkan terkait perizinan, lahan yang dimiliki Prabowo tidak bermasalah. “Kalau uangnya dari mana saya tidak tahu. Yang jelas, beliau menginvestasikan,” katanya.
Luas lahan THL 97.300 hektare. Luasan itu membentang di empat kabupaten, mulai dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen hingga Aceh Utara.
Baca Juga:Beda Pandangan Soal Teriakan 'Jokowi Wae' Saat Prabowo di Surabaya
PT THL bergerak di bidang produksi kayu pinus. PT itu juga telah mendapatkan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) dalam memperoleh hasil hutan kayu sesuai Permenhut 2016.
Mantan Direktur PT. Tusam Hutani Lestari, Ivan Astavan Manurung, membenarkan bahwa lahan itu dimiliki oleh Prabowo. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci soal produksi kayu pinus di lahan tersebut.
"Benar (milik Prabowo). Tapi saya tidak lagi di sana dan sudah lama, coba hubungi orang THL yang baru saja, namanya Pak Hasan," katanya dikutip dari Viva.co.id, Senin 18 Februari 2019.
Editor: Fariz Fadhillah