bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya mendadak diramaikan ratusan warga, Senin (1/8).
Mereka datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan mendaftarkan diri dalam program nikah gratis dan sidang isbat pernikahan.
Diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Pahandut, program itu terbuka untuk pasangan dari semua kalangan dan usia pernikahan, terutama yang belum memiliki dokumen resmi.
“Ini merupakan upaya Pemkot Palangka Raya dalam mengajak masyarakat agar taat dan tertib pencatatan administrasi kependudukan, termasuk kepemilikan buku nikah,” papar Camat Pahandut, Berlianto, kepada bakabar.com.
“Untuk teknis pelaksanaan, kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kemenag Palangka Raya” tambahnya.
Agar mendapatkan dokumen resmi, semua pasangan yang mengikuti program tersebut harus lolos verifikasi di Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya.
“Pasangan yang sudah menikah dan lolos pemberkasan akan dilanjutkan ke tahapan sidang isbat,” beber Berlianto.
“Kalau tak lolos pemberkasan, mereka akan diikutkan dalam akad nikah massal yang digelar 15 Agustus 2022 di Kantor Kecamatan Pahandut,” sambungnya.
Dengan mengikuti program itu, pasangan yang menikah tanpa catatan resmi akan mendapatkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak.
“Dokumen kependudukan akan diterbitkan setelah sidang isbat. Sedangkan pencetakan dokumen dilakukan secara mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM),” tandas Berlianto.