bakabar.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) punya rapor merah untuk Polri. Simak Ndan!
Setidaknya, ada dua poin sorotan utama. Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim memulainya dari yang pertama. Yakni soal kasus kekerasan terhadap jurnalis.
"Ini sangat ironi sekali. Karena dalam catatan AJI lima tahun terakhir, polisi menjadi pelaku kekerasan yang dominan," katanya.
Baca Juga: Catatan Senator: Habib Banua Beri Skor 7,5 untuk Polri
Sasmito lantas merincikan. Pada 2018, 14 kasus. 2019 ada 16. Dan paling banyak terjadi 2020 lalu, 55 kasus. "Tapi gak ada yang selesai," imbuhnya.
Yang lebih spesifik, ia menyebut kasus di Surabaya, Jawa Timur. Jurnalis Tempo, Nurhadi menerima tindak kekerasan dari dua polisi.
Dalam kasus ini, pengadilan menyatakan polisi-polisi itu bersalah. Mereka melanggar Undang-Undang Pers. Keduanya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.
"Kemudian mereka mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Dan sudah dinyatakan inkrah," bebernya.
Baca Juga: Polri Terlalu Rapuh! ISESS: Jangan Bodohi Masyarakat
Di bagian ini, Sasmito melihat ada yang rancu. Polri seolah hanya melindungi anggotanya. Salah atau tidak, yang penting amankan.
Ketika Kejaksaan ingin mengeksekusi, Polda Jawa Timur malah menjemput kedua polisi itu. Alasannya, demi memudahkan penyidikan terkait pelanggaran etik Polri.
"Ini saya pikir perlindungan yang nyata diberikan Polri kepada anggotanya yang sudah berstatus terpidana," ketusnya.
Baginya, itu sikap buruk. Tak elok. Tidak menunjukkan bagian dari komitmen Polri untuk bersih-bersih anggota nakal.
Yang bikin tak habis pikir. Polri seolah memelihara kenakalan-kenalakan itu. Membiarkan praktik imunitas negatif berlanjut.
Baca Juga: Benny Susetyo Kasih Skor 7 untuk Polri: Jangan Seperti 'Hantu'
"Jadi saya pikir, memang agak kecil peluangnya untuk Polri menjadi bersih," sebutnya.
Itu sorotan pertama. Yang kedua soal profesionalisme Polri. Kata Sasmito, polisi ogah-ogahan jika mengurusi kasus kekerasan pada jurnalis.
"Banyak teman-teman jurnalis yang kesulitan membuat laporan ke polisi. Selalu rumit. Diarahkan sana-sini. Itu artinya, kepolisian tidak profesional," kata dia.
Sekalipun kasus-kasus itu diterima, tak sedikit yang menjadi buram. Atau bahkan tidak ada kelanjutannya.
"Dari cacatan AJI, ada belasan kasus yang dilaporkan, tetapi mangkrak. Terlihat sekali jika polisi sangat tidak profesional," tandasnya.