DPRD Kalsel

Raperda RTRW Kalsel Disetujui, Jadi Rambu-rambu Pemda Soal Pertambangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna, Kamis (13/7).

Featured-Image
Pada rapat yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Kalsel tersebut, anggota Pansus I, Agus Mulia Husin menyampaikan, materi Raperda. Salah satunya mengenai pertambangan.

bakabar.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna, Kamis (13/7).

Agendanya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada rapat yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Kalsel tersebut, anggota Pansus I, Agus Mulia Husin menyampaikan materi Raperda. Salah satunya mengenai pertambangan.

“Pansus I mengharapkan agar memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan seperti contoh pada KM 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” papar Agus Mulia.

Mereka berharap Raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat. 

Setelah disetujui, Raperda ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah di Kalsel. Apabila ada yang melanggar maka akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga dengan adanya RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel,” pungkas Agus.

Baca Juga: Berulah Lagi, Polisi Bekuk 2 Residivis Curanmor di Tabalong 

Baca Juga: Buntut Keributan di Final SEA Games 2023, Indonesia Dijatuhi Sanksi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, berharap Raperda RTRW disahkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel.

“Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui Mendagri untuk melakukannya pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, besar harapan kami pemerintah melalui mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042, dapat segera ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Roy juga menyampaikan rincian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024. 

Roy merincikan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp10.056.958.165.145,00, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10.308.381.130.575,00, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp308.911.465.430,00, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, yang diestimasi sebesar Rp108.911.465.430,00, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp200.000.000.000,00. 

Pencairan dana cadangan ini merupakan hasil pembentukan dana cadangan yang dianggarkan pada apbd tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. 

Terakhir, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp57.488.500.000,00. Pengeluaran pembiayaan ini merupakan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalsel, yang bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor keuangan dan meningkatkan daya saing daerah.

“Melalui dokumen KUA-PPAS APBD 2024, Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. kami sadar bahwa tanggung jawab ini memerlukan kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di DPRD,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner