bakabar.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran segera akan disahkan.
Kalau sudah disahkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berperan maksimal didalam melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di Kalsel.
Harapan itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalsel Fahruri saat menggelar seminar uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, di Banjarmasin, Rabu (13/3).
Seminar atau uji publik hari ini melibatkan sejumlah peserta seperti, dari Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta lembaga lainnya.
Fahruri juga mengatakan, dengan peran serta dari KPID Kalsel nanti, diharapkan konten kearifan-kearifan lokal di “Banua” dapat lebih ter-eksplor.
Karena menurutnya, tayangan yang ada saat ini masih didominasi konten nasional.
Karena itu, dengan terangkatnya budaya Kalsel, diharapkan berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian.
“Jadi untuk menyempurnakan perda ini, pansus banyak mendapat berbagai masukan,” kata Fahruri.
Karena itu anggota komisi membidangi hukum dan pemerintahan di DPRD Kalsel ini berharap, raperda tentang penyelenggaraan penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda.
Karena selama ini dalam penyelenggaraan penyiaran KPID belum memiliki petunjuk tetap sebagai landasan pelaksanaan fungsi dan peranannya.
Sehingga perda ini akan membuat KPID berperan maksimal dalam melaksanakan pengawasan program siaran sesuai dengan tugas pokoknya.
Ketua KPID Kalsel, H M Farid Soufian mengucapkan terima kasih kepada Pansus I yang menyelenggarakan seminar uji publik ini. Dia berharap, kedepan tak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.
"Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10% harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh-kembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga mungkin memunculkan industri penyiaran di Kalsel," terangnya