Pemkab Balangan

Raperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Balangan Capai Kesepakatan

apahabar, PARINGIN – DPRD bersama Pemkab Balangan menyepakati Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda….

Featured-Image
FOTO: DPRD bersama Pemkab Balangan menyepakati Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda. Foto-Istimewa.

apahabar, PARINGIN – DPRD bersama Pemkab Balangan menyepakati Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.

Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Balangan, Rabu (7/4/2021).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dan dihadiri Bupati H Abdul Hadi serta wakil H Supiani.

Nampak pula perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Balangan dan kepala SKPD.

Berdasarkan laporan Pansus II DPRD yang disampaikan M Rizkan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Balangan, telah melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah sejak implementasi Perda Nomor 14 Tahun 2016.

Dikatakannya, Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah masuk dalam daftar prioritas program pembentukan Perda Kabupaten Balangan Tahun 2021.

Raperda ini diajukan tentu sesuai dengan perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah.

Di mana, kata Rizkan, dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atas maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap efisiensi anggaran.

Sementara itu, Abdul Hadi mengatakan kebutuhan yang dihadapi saat ini berkaitan efisiensi sumber daya, terutama anggaran maupun aparatur.

"Kami melihat inefisiensi dan borosnya birokrasi ini sudah cukup lama. Sehingga sejak dalam kampanye pun, ulun (saya, red) bersama H Supiani sudah berjanji kepada masyarakat Balangan, untuk melakukan perampingan birokrasi, mengefisienkan organisasi perangkat daerah," katanya.

Dengan begitu kata Abdul Hadi, maka sudah menjadi kewajibannya bersama Supiani untuk sesegeranya mewujudkan janji tersebut.



Komentar
Banner
Banner