bakabar.com, PARINGIN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Rios Rahmanto SH MH mengambil sumpah dan janji M Ifdali SSos sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan, pengganti antar waktu (PAW).
Ifdali menggantikan H Abdul Hadi yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua dan anggota DPRD Balangan untuk mengikuti Pilkada Balangan 2020.
Pengambilan sumpah dan janji ini dilakukan pada rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Senin (16/11), dalam rangka pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Balangan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rapat Paripurna secara langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan SE.
Hadir juga Penjabat Sekdakab Balangan, Erwan Mega Karya Latif, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Rios Rahmanto SH MH, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Balangan dan Rohaniwan Pendamping.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Balangan Ardiasnyah membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0718/KUM/2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan.
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan SE saat memimpin rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0718/KUM/2020, maka M Ifdali SSos resmi menggantikan H Abdul Hadi sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan.
"Kepada Bapak Ifdali izinkan kami menyampaikan selamat menjalankan tugas baru, sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi PPP," ujar Fauzan.
Menurut politisi muda Partai Golkar ini, menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja, satu padu serta bergotong royong, dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di DPRD Balangan.
Baik buruknya kinerja DPRD, kata Fauzan, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sudah jelas tugas-tugasnya, serta fungsinya diatur dalam peraturan tata tertib dewan, pimpinan DPRD harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan ini. Selagi aturan kita jadikan sebagai sandaran dalam melaksanakan tugas, maka percayalah, rakyat akan memberikan nilai tambah bagi wakil-wakilnya, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan," imbuhnya.
Penjabat Sekdakab Balangan, Erwan Mega Karya Latif dalam sambutannya menyampaikan selamat menjalankan tugas kepada M Ifdali sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Ia berharap sumpah/janji yang terucap itu dapat menjadi sebuah komitmen yang wajib diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
"Sebagai Wakil Ketua DPRD, saya berharap saudara dapat bersinergi dengan pimpinan DPRD dan Pemkab Balangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergitas antara eksekutif dan legislatif, serta stakeholder lainnya kita harapkan bisa menggerakkan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Balangan," pungkasnya.