bakabar.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mengajukan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan dalam rapat Paripurna DRPD Balangan masa sidang ke-35, Selasa (06/10).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan SE bersama Wakil Ketua II H Ufi Wandi.
Dalam rapat Paripurna DPRD Balangan itu, nampak hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Sutikno dan perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala OPD hingga 18 anggota dewan.
Pjs Bupati Balangan dalam sambutannya yang diwakili Staf Ahli Bupati, Sutikno menyampaikan, di antara dari 7 Raperda yang diajukan yakni tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Kemudian lagi Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Landasan hukum inilah nantinya yang akan mengatur terkait masalah pemukiman dan perumahan di wilayah Balangan,” ujar Sutikno.
Pjs Bupati Balangan juga menjelaskan, 5 Raperda lainnya yang disodorkan eksekutif adalah Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Lembaga Penyiaran Lokal, Raperda Pengolahan Air Limbah dan Raperda tentang Badan Hukum PDAM.
Sutikno berharap agar 7 Raperda mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saatnya dapat persetujuan bersama.
Sutikno berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," imbuh Sutikno.