bakabar.com, MARTAPURA - Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman pada Senin (17/12), batal mensahkan Perda Nomor 5 tahun 2016.
Batal disahkannya Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang perencanaan pada tahun anggaran 2018-2021 itu dikarenakan rapat gabungan antara komisi I dan II serta pemerintah daerah belum selesai melakukan pembahasan pada perubahan Perda tersebut.
Sedangkan Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah tahun 2018 di Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan dalam pidatonya, “Dengan adanya peraturan ini, dapat menjadi dasar yang kuat bagi BPD di Kabupaten Banjar untuk menjalankan tugasnya sebagai perwakilan masyarakat dan mewujudkan kehidupan yang demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.”
Dia juga menjelaskan, tujuan dibuatnya regulasi ini agar regulasi yang berlaku di daerah sesuai dengan UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta Permendagri Nomor 110 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Harapan dengan dibuatnya Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa ini agar terwujud pemerintah desa yang baik dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Rusli, dan dihadiri 35 dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Banjar serta perwakilan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan jajaran Perangkat Kerja Satuan Daerah Kabupaten Banjar.
Baca Juga:Nekat Mencuri, Ibu Cantik Diciduk Aparat Polsek Banjarmasin Tengah
Reporter: M. Reza Rifani
Editor: Muhammad Bulkini