bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengupayakan ruang dialog dengan Kerajaan Arab Saudi terkait kebijakan penutupan gerbang masuk bagi jemaah umrah, termasuk dari Indonesia
Pada Kamis (27/02) sore, empat menteri terkait menggelar rapat koordinasi untuk membahas dampak dari kebijakan Arab Saudi untuk mencegah penyeberan virus korona (Covid-19) ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Arab Saudi berkaitan penghentian sementara pelaksanaan umrah atau ziarah, khususnya ke masjid Nabawi di Madinah.
Pemerintah juga memahami bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan kesehatan para jemaah. Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan sejumlah hal terkait kepentingan jemaah asal Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mengupayakan negosiasi agar jemaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadah atau ziarahnya.
Poin negosiasi kedua, pemerintah berharap agar jemaah yang sudah terlanjur atau akan mendarat, tetap diizinkan untuk melanjutkan ibadah ataupun ziarah.
“Setelah rapat ini, rapat koordinasi ini, akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan dengan tujuan semaksimal mungkin melindungi kepentingan calon jamaah, terutama yang berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi dan hotel maupun visa,” jelas Muhadjir usai rapat koordinasi di kantornya seperti dilansir bakabar.com dari republika.co.id, Kamis (27/2).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Angkasa Pura II dan maskapai untuk memfasilitasi seluruh calon penumpang yang terdampak.
Pemerintah mencatat ada 100 penerbangan langsung setiap pekan atau 13 penerbangan per hari dari Indonesia ke Arab Saudi yang melayani jemaah umrah.
Seluruh penerbangan ini pun terimbas kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang melakukan penangguhan izin masuk untuk semua jemaah umrah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Budi menjelaskan, pemerintah sedang menghitung potensi kerugian yang dialami seluruh maskapai akibat kebijakan ini. Budi juga mengaku pihaknya sedang menyusun insentif atau kompensansi yang bisa diberikan kepada maskapai untuk menambal kerugian.(Rep)
Baca Juga:Permudah Jamaah Umroh, Kemenkumham Jajaki Layanan Imigrasi di Batola
Baca Juga:Umroh Gratis dari Bank Kalsel Syariah
Editor: Aprianoor