Tak Berkategori

Ramadan, Jam Buka Salon Kecantikan Pun Dibatasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Selama bulan suci Ramadan, banyak aturan yang wajib dipatuhi. Termasuk pengusaha salon kecantikan…

Featured-Image
Jam operasional salon kecantikan dibatasi pada Ramadan. Foto-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Selama bulan suci Ramad\an, banyak aturan yang wajib dipatuhi. Termasuk pengusaha salon kecantikan di Banjarmasin.

Salon kecantikan diperkenankan beroperasi dari pukul 10.00 pagi hingga jam 17.00 Wita.

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui surat edaran yang diteken Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sudah mengeluarkan seruan tersebut khusus untuk Ramadan 1440 H.

“Seruan ini sedang kita sebarkan. Bagi yang melanggar sanksinya pembinaan mengacu kepada Perda Nomor 13/2003 , tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan dan Perda Nomor 12/2016, tentang Tentang Usaha Penyelanggara Hiburan dan Rekreasi,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hermansyah saat dimintai keterangan bakabar.com.

Baca Juga: PKBM Baimbai dari Difabel untuk Masyarakat Banjarmasin

Seruan bersama ini disebar ke tempat-tempat oleh petugas Satpol PP dan jajaran di 5 Kecamatan Kota Banjarmasin.

Dalam seruan beberapa poin, di antaranya mengatur tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub dan rumah bilyard dilarang membuka pada bulan Ramadan.

Jadi, kata Hermansyah bahwa tempat hiburan malam tersebut diharuskan menutup usahanya H-1 (satu hari sebelum) dan H+1 (satu hari sesudah) Bulan Ramadan.

“Pengusaha bilyard, play stasion, dan hiburan lainnya lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan Ramadan,” katanya menyampaikan bunyi salah satu poin dalam seruan tersebut.

Kemudian, kata Hermansyah bahwa warga dilarang makan, minum atau merokok di restoran, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya ditempat terbuka pada siang hari.

“Bagi tempat makan dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa diberikan dispensasi berjualan mulai dari pukul 17.00 Wita,” ungkapnya.

Selain itu, dalam seruan ini juga memuat poin khusus bagi non muslim dan warga negara asing yang nginap di hotel agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.

Baca Juga: Musim Ziarah, Pesanan Bunga Meningkat

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner