apahabar, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Kesbangpol menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait masalah penegakan hukum protokol kesehatan daerah dalam rangka suksesi Pilkada Serentak 2020, Selasa (22/09/2020). Rakor digelar di Aula Benteng Tundakan Setdakab Balangan.
Selain dihadiri Bupati Balangan, H Ansharuddin, rakor juga diikuti Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Kejaksaan Negeri Balangan, Pengadilan Negeri Paringin, KPU, Bawaslu, BPBD, Dinas Kesehatan, para camat se Balangan.
Bupati Balangan, H Ansharuddin mengatakan sesuai instruksi Mendagri Nomoro 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.
Disampaikan bupati, hingga hari ini kasus Covid-19 di Balangan, kasus probable 0 orang, suspek 5 orang dan yang positif sejumlah 661 orang dengan rincian dalam perawatan 91 orang, sembuh 561 orang dan meninggal 9 orang.
Terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Balangan juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Balangan.
"Menerapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 4 M yaitu, memakai masker, mencuci Tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pengelola Penyelenggara atau penanggungjawab tempat pengelola fasilitas umum,” ujarnya.
Sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dikatakan Bupati seperti teguran lisan atau tertulis serta kerja sosial.
Termasuk Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 Juncto Nomoro 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.
Bupati Balangan berharap dalam pelaksanaan dan tahapan kampanye tidak menambah penularan Covid-19. Agar satu pemahaman, baik Paslon, KPU dan Bawaslu bisa mensosialisasi penegakan hukum dan penerapan Protokol Kesehatan mulai dari PPK, Desa dan masyarakat.
Dikesempatan itu, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid dalam arahannya, pihaknya bersama dengan instansi terkait dan mitra Kamtibmas lainnya mendapat bantuan penguatan personel dari TNI melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dalam rangka pengamanan tahapan Pilkada Serenta 2020.
"Khusus di daerah melaksanakan Pilkada, kita melakukan dengan mengedepankan kegiatan pencegahan didukung dengan kegiatan intelijen, kegiatan penindakan dan kegiatan penegakan hukum. Sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di Balangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor mengatakan, pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi Covid-19, dengan memantau tahapan pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih,
pengawasan pencalonan, pengawasan tahapan kampanye, pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Jadi kami mengawasi penerapan protokol kesehatan kondisi pandemi Covid-19 dalam setiap tahapan," ujarnya.
Tindakan Bawaslu dalam pengawasan kondisi pandemi Covid-19, yakni melakukan pencegahan dengan memberitahu kepada para paslon, tim kampanye beserta para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Di antaranya menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu, melakukan tindakan penanganan pelanggaran kepada para pihak yang melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin