bakabar.com, BARABAI – Kasus arisan bodong yang menyeret pelaku berinisial MR (25) menggemparkan Hulu Sungai Tengah (HST).
Usut punya usut, rupanya korban bukan hanya dari HST saja, namun juga sampai ke Banjarmasin.
“Ada juga dari Banjarmasin. Tapi belum lapor ke polisi,” ucap salah satu korban, Annisa Juita kepada bakabar.com, Selasa (14/6).
Kejadian ini bermula ketika Annisa Juita mendapat arisan pada 3 Juni 2022 lalu.
Namun uang yang semestinya didapat tak kunjung dibayarkan pelaku.
“Saya ikut arisan ini sejak 2021. Rutin transfer Rp3,5 juta per bulan,” katanya.
Dengan peristiwa itu, ia lantas menaruh curiga terhadap pelaku.
“Setelah saya telusuri, anggota (arisan) lainnya juga mengeluhkan hal serupa,” jelasnya.
Berbagai upaya dilakukan, terutama menyambangi rumah pelaku. Namun usaha itu sia-sia.
Akhirnya para pelaku melaporkan kasus ini ke Polres HST pada Minggu (12/6).
Berdasarkan informasi dihimpun media ini, terdapat puluhan korban arisan yang dikelola wanita muda tersebut. Total uang arisan mencapai Rp2 miliar lebih.
Akan tetapi, hanya 10 korban yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Sehingga jika dikalkulasi kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai Rp369 juta.
“Kemarin sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka MR dan suaminya IH (31),” ungkap Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi melalui Kasubsi PIDM Polres HST Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Selasa (14/6).
Husaini bilang, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Pasal yang disangkakan adalah penggelapan dan atau penipuan yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tutupnya.