Borneo Hits

Putusan MK Bikin Jabatan Paman Birin-Muhidin Lebih Panjang

Menuyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan kepala daerah hasil dari pemilihan 2020 silam, akan menjabat sampai dilantiknya pimpinan hasil Pil

Featured-Image
Masa jabatan H Sahbirin Noor-H Muhidin menjadi lebih panjang dari empat tahun usai putusan MK. Foto: Dokumen

bakabar.com, BANJARBARU - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masih akan menjabat sampai pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

Dengan demikian, H Sahbirin Noor dan H Muhidin tetap akan memimpin Kalsel hingga lebih dari 31 Desember 2024.

Keputusan tersebut merupakan jawaban atas permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Adapun sidang pembacaan putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (20/3) lalu.

Sedangkan gugatan dilayangkan Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyeldi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Gubernur Sumatera Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), dan Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen).

Kemudian Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan, Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh Ramdhan Pomanto (Wali Kota Makassar), Basri Rase (Wali Kota Bontan), dan Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi). 

Semua penggugat merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Sebelumnya masa jabatan mereka diharuskan berakhir 31 Desember 2024 atau kurang satu tahun dari seharusnya (satu periode jabatan berdurasi lima tahun).

"Oleh karena sasaran gugatan adalah undang-undang, sehingga bagian gugatan yang dikabulkan berlaku universal berdampak pula kepada kepala daerah lain," papar Kepala biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kalsel, Taufik Hidayat, Jumat (22/3).

Tak hanya gubernur dan wakil gubernur, putusan MK ini juga memperpanjang jabatan ratusan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Tanah Air.

Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki masa jabatan tidak melewati lima tahun.

Sementara alasan MK adalah menilai perlu kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat terus menjalankan tugas dan jabatan sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional 2024.

Pun pertimbangan tersebut tidak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional 2024.

Editor


Komentar
Banner
Banner