bakabar.com, BANJARBARU – Bagi siapa saja yang tak menggunakan masker di Banjarbaru siap-siap untuk didenda Rp250 ribu.
“Sanksi Rp250 ribu apabila mereka tidak menggunakan masker. Ini upaya kita untuk mendisiplinkan masyarakat,” ujar Wali Kota Nadjmi Adhani kepada bakabar.com, Selasa (14/7) siang.
Pasalnya, menurut Nadjmi hukuman fisik berupa push up hanya dianggap lelucon dan angin lalu oleh kebanyakan masyarakat.
“Kalau sanksi fisik sudah kan disuruh push up tapi ternyata masih dianggap main-main, disuruh push up mereka masih tertawa. Padahal bukan itu, kita ingin ada efek jera, ternyata hukuman fisik kurang kena,” ungkapnya.
Jamak diketahui, masyarakat Banjarbaru banyak menganggap keadaan sudah normal.
Buktinya banyak masyarakat berkumpul tanpa menerapkan physical distancing. Bahkan tak menggunakan masker.
Sebab itu, hukuman denda diberlakukan agar masyarakat bisa disiplin protokol Covid-19 saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Sanksi denda ini akan diterapkan dua pekan lagi.
“Jadi kita ubah dengan Perwali [Peraturan wali kota] hukuman denda Rp250 ribu, akan diterapkan 2 pekan lagi, selama 2 pekan ini kami sosialisasi,” ucapnya.
Selain penerapan sanksi denda Rp250 ribu, di ruang sempit atau area-area tertentu akan dibatasi jumlah massa yang berkumpul, yakni hanya lima orang.
“Untuk perkumpulan orang di ruangan terbuka seperti lapangan Murjani boleh lebih tapi physical distancing (jarak 1 meter) harus diterapkan,” pungkasnya.
Editor: Fariz Fadhillah