bakabar.com, BANJARMASIN – Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol justru hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa ada aksi penegakkan.
Pasalnya, kini di Banjarmasin mulai tumbuh menjamur penjual minuman beralkohol berupa depot-depot.
Padahal menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Mathari, pihaknya melahirkan peraturan itu agar dapat mengontrol penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Banjarmasin.
“Intinya kita ingin menghapus peredaran Minol. Namun, kita tahu karena tidak mungkin atau tidak bisa karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), maka kita revisi lah itu dengan membatasi penjualannya di mana saja,” kata Mathari kepada awak media, Kamis (15/10) di gedung dewan.
Diungkapkan Mathari, meski ada aturan memperbolehkan penjualan, namun dalam membatasi penjualannya DPRD punya peluang menetapkan kebijakan bersama pemerintah kota mengatur tempat yang diperbolehkan melakukan penjualan.
“Karena kita ada punya peluang, boleh mengatur, di situlah kita mengatur. Intinya kita ingin melarang minol beredar di Banjarmasin, tapi apabila masih ada Minol beredar di tengah masyarakat itu sudah DPRD lepas. karena DPRD sudah membuat aturan, maka pemkot lah sebagai eksekusi peraturan itu,” sebut Mathari.
Dalam Perda Nomor 10 tahun 2017 itu, bunyi Pasal 6 ayat 1 menjelaskan penjualan langsung minum di tempat hanya boleh dijual oleh restoran, bar, pub, diskotik, dan karaoke dewasa baik merupakan fasilitas hotel atau bukan.
Bahkan di pasal yang sama ayat 2 berbunyi, restoran, bar, pub, diskotik dan karaoke dewasa baik merupakan fasilitas hotel atau bukan sesuai dengan bunyi ayat 1 merupakan fasilitas berada di hotel bintang 4 dan 5.
Akan tetapi fakta di lapangan, penjualan Minol di Kota Banjarmasin justru ada di depot-depot yang kini buka menjamur.
Seperti, di Depot Jenaka Jalan Veteran, Depot Medan Jalan Veteran, Depot Kindai Jalan Veteran, Depot Medan Jalan A.Yani KM 4,5, Depot Medan Jalan Pramuka, Depot Medan Jalan Anang Adenansi, Depot Ujung Pandang Jalan Kolonel Sugiono, Royal Jalan Nagasari dan Depot Kalimantan Jalan S. Parman, Gg Kalimantan.
“Kami dalam membuat aturan tidak membuat sendiri. Kita mengajak elemen tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi karena kita datang ke UIN. Aturan ini kita tetapkan telah kita kaji dengan masyarakat, ormas Islam di Banjarmasin. Siapa yang harus menjalankan itu, DPRD membuat dengan SKPD terkait, maka eksekusinya ada di pemkot,” jelas Mathari.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel buka suara dengan maraknya peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin.
Sekretaris MUI Kalsel, Irhamsyah Safari mengaku perihatin dengan beredarnya Minol di Kota Banjarmasin.
Menurut dia, Banjarmasin sudah punya Perda Minol mengatur pembatasan penjualan di beberapa tempat dibolehkan dijual.
“Terkait apa yang dilihat sebagian masyarakat kita, betapa bebasnya penjualan itu maka sebagai bagian masyarakat, kami meminta ketegasan pihak dalam hal ini Satpol PP untuk menegakkan peraturan,” pinta Irham.
MUI sebagai wadah organisasi Islam, dikatakan Irham, MUI melihat dengan telah adanya pembatasan-pembatasan itu adalah bentuk kompromi.
“Sebagai peran kami, kami tentu menyerahkan kembali kepada pihak penegakkan hukum untuk menegakkan peraturan itu. Harapan kami selama ini Banjarmasin sebagai ibu kota Kalsel didengung-dengungkan sebagai Kota Baiman [Bersih, Indah dan Nyaman]. Dengan moto itulah warganya bisa hidup dengan tentram damai dan saling menghormati,” kata Irham.
“Kalau ada peraturan maka tegakkan lah peraturan itu,” imbuhnya.