bakabar.com, MARABAHAN – Sebanyak 29 pelamar CPNSD Barito Kuala 2019, berpotensi besar lulus dengan mudah. Apa penyebabnya?
Proses pendaftaran CPNSD 2019 sudah resmi ditutup, Rabu (27/11). Tercatat 3.635 orang mengisi formulir pendaftaran, 3.576 di antaranya memastikan mengunduh atau submit registrasi melalui lamansscasn.bkn.go.id.
Dengan demikian, hampir dipastikan 3.576 orang mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) Batola.
Andai tidak terdapat kekeliruan lagi, 3.576 orang tersebut berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan Februari 2020, dilanjutkan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pertengahan Maret 2020.
Namun 29 dari 3.576 pelamar tersebut berpotensi besar melenggang menjadi PNS, sekalipun tidak mengikuti SKD.
Hal tersebut disebabkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang peserta dengan kategori P1/TL.
P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNSD 2018 yang tidak lulus sampai tahap akhir, tetapi memenuhi passing grade, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018.
“Status P1/TL disebabkan formasi yang dilamar dalam seleksi CPNS 2018 hanya membutuhkan 1 orang,” jelas Kasubdit Formasi dan Karier Bapegdiklat Batola, Yusfik Jauhari, Jumat (29/10).
“Peserta P1/TL didasarkan basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Mereka hanya wajib mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran seleksi CPNS 2018,” imbuhnya.
Pelamar yang menggunakan nilai P1/TL 2018 dapat memilih formasi, jabatan dan instansi yang berbeda dengan seleksi CPNSD 2018. Terpenting tingkat pendidikan dan pendidikan tidak berubah.
Berkat peraturan tersebut, pelamar P1/TL juga dapat memilih mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 dalam sistem SSCASN. Mereka yang memenuhi kriteria ini, lebih dulu mendapatkan notifikasi.
“Pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti SKD 2019, berarti nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018. Risikonya nilai pelamar P1/TL bisa saja dilampaui pelamar baru,” beber Yusfik.
“Sementara apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD 2018," sambungnya.
Pemilihan opsi absen atau mengikuti SKD 2019 berperan krusial dalam proses selanjutnya. Andai sudah memilih mengikuti SKD 2019, tetapi kemudian tidak hadir, status P1/TL pelamar tersebut otomatis dinyatakan gugur.
“Apabila nilai SKD 2019 memenuhi nilai ambang batas formasi jabatan, nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara SKD 2018 dengan SKD Tahun 2019,” tandas Yusfik.
Menukil data Bapegdiklat Batola, formasi yang dipesan pelamar P1/TL di antaranya bidan, guru kelas SD, guru IPA SMA, analis penataan kawasan, dan pengelola jasa konstruksi.
Baca Juga: Siswa Silat Tewas di Sragen, Ribut Giyono: Bukan Siswa PSHT
Baca Juga: Berjuluk Jewel Of Borneo, Terminal Baru Syamsuddin Noor Beroperasi Awal Desember Ini
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif