Kalsel

Puluhan Pelajar SMA di Tanbu Ikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah

apahabar.com, BATULICIN – Sebanyak 40 peserta mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah angkatan II bagi remaja usia…

Featured-Image
Bimbingan perkawinan pra nikah di Tanah Bumbu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Sebanyak 40 peserta mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah angkatan II bagi remaja usia nikah yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Acara dibuka Bupati Tanbu, H M Zairullah Azhar, diwakili Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, di Seroja Hall Ebony Batulicin, Kamis (23/9).

“Peserta bimbingan sebanyak 40 orang terdiri dari pelajar SMA/MA dan SMK di 8 kecamatan ditambah guru pendamping,” ungkap Kepala Kemenag Tanbu, H Ahmad Kamal, melalui Kasi Bimas Islam, H Umar.

H Umar mengatakan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah ini dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan usia dini dan menekan terjadinya kasus perceraian.

Terkait ini, kata Umar, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam UU Perkawinan yang baru tersebut mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun.

“Sebelumnya batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, menyambut baik dilaksanakanya bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia nikah karena sangat penting dan strategis dalam memberikan pemahaman kesiapan lahir dan batin menuju jenjang pernikahan.

"Bimbingan ini penting untuk menuju keluarga yang sakinah, saling memahami antar pasangan, keterbukaan, dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak guna menghindari perceraian," ujarnya.

Andi Aminuddin menambahkan selain faktor ekonomi, kemajuan teknologi juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Karena kemajuan teknologi seperti media sosial dapat menimbulkan kecemburuan.

“Agar tidak terjadi perceraian, maka perlu pembekalan atau bimbingan kepada remaja usia nikah,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner