bakabar.com, BANJARMASIN – Disinyalir melanggar aturan main penjualan elpiji 3 kilogram (kg), Pertamina memutus izin puluhan pangkalan di Kalimantan Selatan-Tengah (Kalsel-Teng)
Dari catatan perseroan, totalnya terdapat 32 pangkalan yang disanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) sepanjang 2020 lalu.
"Di 2021 sudah ada 3 pangkalan yang kita putus," ujar Sales Area Manager Pertamina Kalsel-Teng, Drestanto, Rabu (3/3).
Dirinya tak menutup kemungkinan bertambahnya pangkalan yang di-PHU Pertamina lantaran terindikasi menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Termasuk pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 17.500, dan melakukan penimbunan hingga tidak menyalurkannya ke warga miskin.
Mereka yang di-PHU sebelumnya telah diberi peringatan Pertamina, pembinaan, hingga skorsing.
"Baru kemudian putus hubungan usaha," tambahnya.
Dalam pengawasan penyaluran elpiji, pihaknya menggandeng pemerintah daerah hingga kepolisian.
"Karena kewenangan kita hanya sampai pangkalan. Kalau ke pengecer itu [kewenangan] pemerintah daerah,” ujarnya.
Guna memaksimalkan pengawasan, pihaknya meminta masyarakat juga terlibat aktif. "Silakan laporkan kepada Pertamina melalui hotline 135 jika mendapati temuan," ucapnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa Banjarmasin menggeruduk kantor perwakilan Pertamina di Banjarmasin, Rabu pagi tadi. Mereka mempertanyakan isu kelangkaan elpiji dua pekan belakangan.
Mereka meminta Pertamina segera memperbarui sistem pengawasan distribusi agar kelangkaan dan mahalnya elpiji subsidi tidak menjadi ‘penyakit’ menahun.
"Perketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg," tegasnya.
Blakblakan Bos Pangkalan Banjar Gelembungkan Harga Elpiji: Utang di Bank Bikin Cenat-Cenut