bakabar.com, BANJARMASIN – Disinyalir melanggar aturan main penjualan elpiji 3 kilogram (kg), Pertamina memutus izin puluhan pangkalan di Kalimantan Selatan-Tengah (Kalsel-Teng)
Dari catatan perseroan, totalnya terdapat 32 pangkalan yang disanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) sepanjang 2020 lalu.
"Di 2021 sudah ada 3 pangkalan yang kita putus," ujar Sales Area Manager Pertamina Kalsel-Teng, Drestanto, Rabu (3/3).
Dirinya tak menutup kemungkinan bertambahnya pangkalan yang di-PHU Pertamina lantaran terindikasi menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: