bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dijaring anggota Satlantas Polresta Banjarmasin, Minggu (2/5) dini hari.
“Ada 31 unit kita jaring di sekitar kawasan Jalan Sudirman Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan melalui Kasatlantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang dan disita knalpotnya.
Menggunakan knalpot bersuara bising, kata Kompol Gustaf, sangat berpotensi mengganggu kenyamanan orang lain. Baik saat berkendara di jalan maupun yang tinggal pada permukiman setempat khusus saat beribadah, belajar ataupun istirahat.
Dasar tindakan itu, lanjut dia, tertuang dalam amanat di pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta asa di pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas berupa pengenaan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu pengenaan tilang.
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan
“Diperaturan tersebut bahwa ambang batas kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas kurang dari 80cc adalah 77dB, kapasitas 80cc sampai dengan 175cc adalah 83dB, sedangkan untuk kapasitas di atas 175cc adalah 80dB,” jelasnya usai memimpin kegiatan tersebut.