Tak Berkategori

Puluhan Kapal Klotok Mogok Massal, Pemkot yang Rugi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dinilai tak jitu dalam menerapkan kebijakan melarang keberadaan penumpang…

Featured-Image
Pemerintah diminta ikut andil dalam merancang kapal milik masyarakat yang dijadikan alat transportasi wisata susur Sungai di Sungai Martapura bisa memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Foto-hasanzainuddin

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dinilai tak jitu dalam menerapkan kebijakan melarang keberadaan penumpang di atas kapal klotok.

Larangan tertuang pada surat nomor 551.43/299/Dishub/2019 yang diterbitkan per hari ini, 3 Maret 2019. Jika membandel, disebutkan dalam edaran tersebut, Pemkot akan mencabut izin para juragan kelotok.

Edaran tersebut malah berbuntut panjang. Puluhan unit kapal klotok yang biasa beroperasi di kawasan Sungai Martapura justru memilih tak beroperasi.

Yayasan Layanan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan menilai gesekan yang terjadi antara sopir klotok wisata dan pemerintah seharunya tidaklah terjadi. YLK mengeluhkan strategi pendekatan yang diambil

“Ini menjadi catatan hitam kami,” jelas Ketua YLK Kalsel, Murjani, kepada bakabar.com, Minggu (3/3) siang.

Beruntung, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina yang turun tangan berhasil meredam gesekan tersebut. Audiensi digelar di rumah dinas jalan Dharma Praja Km 4,5 pagi tadi, berbuah manis. Para pengemudi klotok urung mogok massal.

“Supaya kejadian tidak terulang, harusnya Pemkot memilih pendekatan persuasif,” jelas dia.

Baca Juga:Diredam Ibnu Sina, Pemilik Kelotok Luluh

Mestinya, kata dia, Pemkot ikut andil dalam memberikan sumbangsih pemikiran bagaimana desain klotok wisata yang tepat serta memenuhi aspek keselamatan.

“Supaya memenuhi standar keamanan kelotok wisata agar penumpang tetap bisa duduk di atas kapal selama berlayar,” terangnya

Selain itu, pembinaan jangka panjang juga mesti dilaksanakan pemerintah di era Ibnu Sina dan Hermansyah.

Apabila dipenuhi, YLKI yakin para pemilik kelotok dan masyarakat dengan senang hati akan mendukung langkah pemerintah.

Murjani sangat memahami niat baik pemerintah melarang penumpang naik ke atas atap klotok.

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2018, itu dilakukan semata demi menjaga keselamatan masyarakat.

Selama ini modifikasi desain kontruksi kapal wisata milik masyarakat diniai kurang memenuhi aspek keamanan.

“Tetapi, apakah keputusan Dishub sudah disosialisasikan terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemilik kelotok?”

Jika tidak, ia menilai kondisi demikian dapat menimbulkan kesalahan yang sangat fatal di kemudian hari, seperti mogok massal.

“Kalau mogok, pasti ada sebabnya. Artinya persoalan komunikasi yang tidak tepat. Harusnya larangan itu disosialisasikan,” jelasnya.

Jika langsung diterapkan tanpa sosialisasi dan pendekatan yang tepat, kata dia, mogok massal juga berpotensi melumpuhkan salah satu urat nadi perekonomian Kalsel, yakni pariwisata.

“Apabila mogok kita rugi semua, destinasi wisata juga lumpuh, pendapatan daerah juga demikian,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, kesepahaman dengan pemilik kelotok wisata sudah terjalin.

“Silakan mereka beroperasi membawa penumpang tetapi tetap dihimbau untuk tidak naik di atas atap kelotok," ujar dia usai pertemuan.

Orang nomor satu di pemerintahan itu memutuskan bahwa pemilik kelotok wisata akan menyesuaikan desain kelotok secara bertahap sesuai standar keselamatan penumpang.

Namun motoris tersebut berkeinginan agar lebih dulu melihat beberapa contoh desain kelotok sesuai UU 17/2018 yang diharapkan Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Dalam waktu enam bulan, pemilik kelotok wisata akan merubah desainnya," terang mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini.

Di kesempatan itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarmasin Mokhamad Khuzaimi juga mengimbau kepada para pemilik klotok agar bisa berkecil hati dengan peraturan yang dikeluarkan Dishub tersebut.

Baca Juga:Edaran Dishub Berbuntut, Puluhan Kelotok Mogok Massal

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner