bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Banjarmasin telah menertibkan sekitar 20 badut jalanan.
Hal ini karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban masyarakat.
"Mulai dari badut itu muncul di lapangan, sekitar 20 lebih kita jaring dengan mengamankan barang berupa kostum kepala badut," ujar Kasi Operasi Pol PP dan Damkar Banjarmasin, Noor Fahmi Arif Ridha kepada bakabar.com.
Kemudian, Fahmi menerangkan warga yang bersangkutan pemilik kostum tersebut mendatangi kantor Satpol PP dan Damkar, Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.
Tujuan mereka datang tidak lain untuk mengambil kembali kostum tersebut.
Namun, Satpol PP melakukan sebuah perjanjian tertulis dengannya untuk tidak mengulangi aktivitas melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban masyarakat.
Dalam salah satu pasal melarang suatu usaha yang melaksanakan di fasilitas umum, jalan dan traffic light atau lampu merah.
"Setelah mengeluarkan surat pertanyaan, barang yang kita amankan segera dikembalikan," ucapnya.
Ia menerangkan bahwa para badut mempunyai titik-titik favorit dalam menjalankan usaha.
Dominan mereka beraktivitas di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Selain itu, para badut juga beroperasi di setiap lampu merah.
"Alhamdulillah sudah mulai menurun," imbuhnya.
Ditambahkan, bahwa tidak bisa pungkiri para badut jalanan tersebut menjamur di tengah pandemi Covid-19.
Modus mereka sering karena alasan sulit mencari kerja sehingga terdesak kebutuhan ekonomi.
Olehnya, Satpol PP setiap minggu melakukan giat menjaring para badut tersebut. Terlebih dahulu mereka menegur.
Namun belum maksimal, lanjut Fahmi karena petugas juga fokuskan kepada penindakan disiplin protokol kesehatan.
"Kita juga terbagi tugas, tapi tidak mengesampingkan untuk ketertiban dan keamanan ke masyarakat," pungkasnya.