News

Pukuli Lalu Cekik Istri, Suami di Labuan Amas HST Bebas

apahabar.com, BARABAI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi menghentikan dua perkara penganiayaan di Hulu Sungai Tengah…

Featured-Image
Kejati resmi menghentikan dua kasus penganiayaan yang masuk dalam tahap penuntutan, salah satunya KDRT di Labuan Amas. Foto ilustrasi KDRT: Tempo

bakabar.com, BARABAI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi menghentikan dua perkara penganiayaan di Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Utara (HSU).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri menyatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan dua perkara tersebut, berdasar keadilan restoratif.

“Hasil ekspose hari ini, dua perkara penganiayaan masing-masing di Kejaksaan Negeri HST dan HSU disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dan terdakwa dibebaskan,” kata Kajati Kalsel Mukri di Banjarmasin, Jumat (20/5) dilansir Antara.

Sebagai pengingat, perkara di Kejari HST atas nama terdakwa MS yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan terjadi pada 14 Maret 2022 di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST.

Kala itu, MS memukul dan mencekik leher istrinya HL hanya karena dipicu cekcok mulut hingga korban melapor ke Polsek Labuan Amas Utara. MS akhirnya ditahan sampai proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Jadi atas inisiasi jaksa melakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan masyarakat setempat pun merespons positif atas upaya perdamaian,” ujar Mukri.

Kemudian perkara kedua di Kejari HSU dengan terdakwa MG yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan terhadap pamannya, SK, menggunakan parang hingga jari telunjuk korban luka.

Setelah perkaranya tahap dua alias P-21, jaksa mengambil inisiasi melakukan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Menurut Mukri, terdakwa yang masih tergolong remaja memiliki masa depan panjang dan jadi tulang punggung keluarga karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya sakit stroke.

“Berdasar keadilan restoratif, perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kajati didampingi Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila.



Komentar
Banner
Banner