Tak Berkategori

PT AGM Siap Jalankan Perintah Kementerian ESDM

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Antang Gunung Meratus (AGM) siap menjalankan perintah Kementerian ESDM (KESDM) untuk mengangkut…

Featured-Image
Kementerian ESDM berisi instruksi pembukaan Jalan Hauling Kilometer 101, Tapin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – PT Antang Gunung Meratus (AGM) siap menjalankan perintah Kementerian ESDM (KESDM) untuk mengangkut batu bara melalui jalur logistik yang dimiliki-dikelola perusahaan di Tapin, Kalsel.

Hal itu bertujuan mendukung upaya pemerintah menjamin ketersediaan listrik melalui pasokan batu bara.

Sebagaimana diketahui, saat ini jalur tersebut masih di-police line dan blokade oleh Tapin Coal Terminal (TCT).

"PT AGM siap mendukung pemerintah (KESDM) untuk menjalankan operasi pengiriman batu bara melalui jalur logistik milik perusahaan yang saat ini masih terdampak police line dan blokade PT TCT di KM 101 Tapin. Kami akan selalu tunduk dan patuh terhadap semua ketentuan hukum. Perintah negara tentu menjadi prioritas utama perusahaan," ucap kuasa hukum PT AGM, Harry Ponto melalui siaran pers tertulis yang diterima bakabar.com, Senin (10/1) malam.

Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah menyurati Direktur PT TCT.

Surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B.2022 per 5 Januari 2022 tersebut ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Adapun perihal itu pembukaan portal ruas jalan angkut dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani yang melibatkan PT AGM dan PT TCT.

"Saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batu bara dekat underpass Km 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal untuk kelancaran angkutan batu bara PT Antang Gunung Meratus dalam memenuhi pasokan batu bara ke PLN, sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batu bara dekat underpass KM 101 Jl. A. Yani PT Antang Gunung Meratus dan PT Tapin Coal Terminal," demikian pernyataan resmi Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.

Harry Ponto menjelaskan, permasalahan antara PT AGM dan PT TCT merupakan persoalan perdata.

Karenanya selama proses hukum berlangsung, kata dia, seharusnya tidak ada tindakan yang dapat merugikan kepentingan negara.

"Selama 2021 dari ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan KESDM minimal 25 persen dari produksi, pencapaian PT AGM 39 persen. Batu bara PT AGM memasok ke PLTU-PLTU, perusahaan semen dan banyak perusahaan strategis di Indonesia yang menjadi penggerak ekonomi nasional. Karena itu, ditutupnya jalur logistik di Tapin membuat negara juga mengalami kerugian besar," jelasnya.

Sebelumnya, dalam surat rekomendasi berita acara peninjauan lapangan ruas jalan angkut batu bara dekat underpass KM 101 Jalan A. Yani PT AGM dan PT TCT tanggal 28-29 Desember 2021 terungkap potensi penerimaan pajak negara yang hilang akibat kasus ini.

Surat itu menyebut bahwa terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara PT AGM menuju terminal khusus Sungai Puting telah menyebabkan terhambatnya potensi penerimaan negara untuk pajak dan bukan pajak dari 1.600.000 ton batu bara kurang lebih sebesar Rp 248.492.668.000 (dengan asumsi harga batu bara USD 79,34/MT dari kurs 1 dolar Rp 14.500).

Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan tim Ditjen Minerba terdapat sejumlah rekomendasi.

Di antaranya menyelesaikan permasalahan terhentinya kegiatan pengangkutan batu bara PT AGM pada jalan angkut batu bara yang digunakan secara bersama antara PT AGM dan PT TCT berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan tanah PT AGM dan PT Baramulti Sugih Sentosa (PT BMSS) dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) tanggal 11 Maret 2010 dengan iktikad baik.

KESDM juga meminta PT TCT segera menyelesaikan kewajiban laporan triwulan 1 sampai 4 tahun 2021 kepada Dirjen Minerba (Pasal 39 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 75 Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020).

Paling lambat diselesaikan pada tanggal 28 Januari 2022 dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Harry menegaskan, terkait penggunaan tanah di jalur logistik KM 101 Tapin, PT AGM dan PT TCT memiliki dan terikat perjanjian yang sudah ditandatangani sejak 11 Maret 2010.

Selama 10 tahun ini perjanjian tersebut telah dijalankan bersama.

"Karena ini masalah perdata, semua pihak harus menghormati dan menunggu keputusan pengadilan tanpa merugikan negara dan kepentingan ekonomi rakyat Kalimantan Selatan, khususnya di Tapin,” tutup Harry.

Menteri ESDM Minta Hauling 101 Dibuka, TCT: AGM Punya Banyak Akses



Komentar
Banner
Banner