bakabar.com, JAKARTA – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menerbitkan surat keputusan (SK) penunandaan lanjutan Liga 1 dan 2 yang tidak bisa digelar tahun ini.
SK tertanggal 16 November 2020 itu berlaku untuk Liga 1 dan Liga 2.
SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSIMochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
Baik itu dalam hal rencana jadwal Liga 1 dan Liga 2, maupun nilai kontrak pemain.
Kompetisi ditangguhkan akibat pandemi Covid-19 yang masih masif penyebarannya. Disamping itu, lanjutan liga tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian.
Sejatinya kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021, sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan.
“Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi poin dalam surat SK tersebut dilansir Antara, Selasa (17/11).
Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apapun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi, hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2.
Ketetapan gaji 50 atau 60 persen itu berlaku jika kompetisi sudah dipastikan akan berjalan atau dimulai satu bulan sebelum kompetisi resmi digulirkan.
Angka itu harus sesuai dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku dalam masing-masing domisili klub.
“Klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi,” tulis poin itu.
“Perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50 persen dan Liga 2 dengan kisaran 60 persen dari nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi yang dimaksud.”