Hot Borneo

Psikologis Mahasiswi ULM Korban Pemerkosaan Eks Polisi Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Mengenakan pakaian serba biru, VDPS (20) hadir mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri…

Featured-Image
VDPS menghadiri langsung sidang perdana gugatan perdata atas kasus pemerkosaan yang menimpanya dengan tergugat Bayu Tamtomo, mantan personel Polresta Banjarmasin. Sidang digelar di PN Banjarmasin, Kamis (21/7). apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Mengenakan pakaian serba biru, VDPS (20) hadir mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/7). Ini kali ketiga dia hadir merasakan atmosfer persidangan.

Namun pada dua kesempatan sebelumnya, tak berakhir manis bagi VDPS. Betapa tidak, sebagai korban pemerkosaan Bripka Bayu Tamtomo yang kini sudah berstatus pecatan, dia baru dikabari oleh pihak pengadilan pada akhir Januari 2022.

Padahal Bayu sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara pada sidang yang tidak terpantau oleh mata kamera jurnalis, 11 Januari 2022. Vonis demikian pun dirasa VDPS jauh dari rasa keadilan. Namun apalah daya, rentang waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas vonis Bayu telah habis.

Jagat maya pun dibuat geger. VDPS angkat bicara pada 23 Januari atau 12 hari pasca-vonis Bayu di akun media sosialnya.

Keberanian VDPS untuk speak up setelah menjadi korban pemerkosaan Bayu berbuah manis. Publik bersimpati pada mahasiswi akhir Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu.

img

Infografis/Antung Dhea

Puncaknya, empat hari kemudian, ratusan massa dari mahasiswa maupun alumni Fakultas Hukum ULM menggeruduk Kejati Kalsel. Mereka datang mempertanyakan seputar kejanggalan yang mengiringi proses hukum Bayu, dari vonis ringan hingga sidang superkilat.

Tak mau menyerah begitu saja, VDPS yang belum puas dengan vonis Bayu menggandeng Muhammad Pazri dari Borneo Law Firm. Mereka mengajukan gugatan perdata. Didaftarkan sejak Maret 2022 lalu, persidangan dimulai pada Kamis pagi tadi.

Dalam isi gugatan kali ini, VDPS menggugat Bayu senilai Rp1,1 miliar lebih. “Puji syukur berjalan lancar, walaupun ada sedikit bumbu-bumbu dalam persidangan hari ini,” ujar VDPS yang duduk di baris pertama kursi persidangan.

Bumbu-bumbu dimaksud VDPS, dia sempat merasa deg-degan. “Awalnya, tapi setelah itu biasa aja. Puji syukur berjalan lancar,” ujarnya.

Dalam sidang pagi tadi, pihak penggugat menghadirkan dua saksi. Yakni kakak kandung dan saudara tiri VDPS.

Dari keterangan dua saksi tersebut terungkap kondisi psikologis VDPS setelah hampir setahun pasca-pemerkosaan yang dilakukan Bayu.

VDPS disebut-sebut kerap berteriak sendiri saat suatu waktu ketika sedang tidur. Para saksi juga mengatakan jika saat ini VDPS masih menjalani pengobatan psikologis.

VDPS masih mengalami trauma berat. Dokter mengharuskannya rutin berobat ke psikiater. Dan meminum obat penenang dua kali sehari.

Yang jadi persoalan, semua biaya pengobatan itu kini harus menggunakan biaya pribadi VDPS.

“Karena tidak ada lagi bantuan dari pemerintah. Padahal pengobatan terus berlanjut,” kata kuasa hukum VDPS, Hidayatullah usai persidangan.

Advokat dari Borneo Law Firm itu pun berharap besar agar gugatan pihaknya bisa dikabulkan. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Agustus 2022 mendatang dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

Sebagai pengingat, VDPS yang hanya magang sebulan di Polresta Banjarmasin dicekoki Kratingdaeng oplosan, dibuat tak sadar diri, hingga diperkosa oleh Bayu di Hotel Tree Park, Banjarmasin, 18 Agustus 2021. (Riyad Dafhi & Rizal Khalqi)

Mahasiswi ULM Dicekoki Miras, Diperkosa Polisi di Banjarmasin, Sidangnya Superkilat

Komentar
Banner
Banner