bakabar.com, SAMPIT – Buntut pengeroyokan yang dilakukan oknum delapan ‘pendekarnya’ di Sampit, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kotawaringin Timur (Kotim) dibekukan.
“Pembekuan sementara kegiatan PSHT atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu boleh saya lakukan. Ini namanya diskresi kepolisian. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolres AKBP Mohmmad Rommel usai menghadari rapat bersama Dewan Adat Dayak Kotim, seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Sabtu (29/2).
Keputusan itu, menurutnya sudah berkoordinasi dengan pengurus PSHT Kotim agar menghentikan sementara aktivitas mereka.
Dan hal itu, kata Romel, juga sudah disetujui pengurus PSHT. Sehingga saat ini aktivitas perguruan pencak silat itu dihentikan hingga batas yang tidak ditentukan.
Dalam laporan Antara menyebutkan, sebanyak delapan anggota PSHT yang menjadi tersangka pengeroyokan warga di Sampit, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah akan dibawa ke sidang adat Dayak.
Meski demikian, mereka tetap diproses secara hukum positif yang dijalankan kepolisian.
Sidang adat sendiri akan dilaksanakan pada 20 Maret 2020.
Rommel mengatakan saat ini proses hukum terhadap delapan tersangka pengeroyokan tersebut sedang berjalan.
Rommel memastikan semua ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Rommel mengajak semua pihak mengutamakan kebersamaan dan kondusivitas daerah.
Terkait dengan rencana sidang adat, dia mempersilakan DAD melaksanakan sesuai kewenangannya selama tetap pada koridor hukum.
Sementara itu Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari mengajak masyarakat menyikapi masalah itu dengan pikiran jernih.
Keamanan dan ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur, katanya, harus tetap dijaga.
“Jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memancing di air keruh. Kita jangan melakukan hal-hal negatif yang justru merugikan kita sendiri,” katanya.(ant)
Baca Juga: Polisi Tahan 8 'Pendekar', Pengeroyok Remaja di Kotim
Baca Juga: Maret, 8 'Pendekar' Pengeroyokan di Kotim Jalani Sidang Adat
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin