Kalsel

Proyek Pelaihari City Mall Dihentikan, Investor Tuding Pemkab Tala Arogan

apahabar.com, PELAIHARI – Direktur Utama PT Perintis Embee, H Mawardi selaku bagian dari investor Pelaihari City…

Featured-Image
Penyegelan pembangunan Pelaihari City Mall beberapa waktu lalu. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, PELAIHARI – Direktur Utama PT Perintis Embee, H Mawardi selaku bagian dari investor Pelaihari City Mall (PCM) kecewa atas sikap Pemkab Tanah Laut (Tala).

Mawardi tak menyangka kegiatan pembangunan PCM dihentikan saat proyek tengah berjalan, hanya akibat dianggap tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal menurutnya, sudah ada nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Pemkab Tala terkait proyek itu.

Kesepahaman itu, erat juga kaitannya dengan hibah tanah pembangunan rumah sakit di Tala.

“Kami menghibahkan tanah 10 hektar untuk pembangunan Rumah Sakit Hadji Boejasin dengan kesepakatan dibantu izin kegiatan usaha kami oleh Pemerintah Tanah Laut. Itu tertuang dalam kesepakatan tahun 2015,” kata H Mawardi, Sabtu (28/06).

Menurutnya, nota kesepahaman inilah landasannya. Mawardi membeberkan, sesuai Undang-Undang perdata 1338, di mana apapun yang dilakukan terkait PCM ini, maka kembali pada dasar hukum kedua belah pihak.

Dia menambahkan, di mana bunyinya perjanjian nota kesepahaman itu derajatnya sejajar.

“Rasanya terlalu arogan menyegel proyek mall ini. Padahal kalau memang sejajar seharusnya bupati yang menyurati kami mencari langkah-langkah penyelesaian,” ujar Mawardi.

Ia menyebutkan merujuk pada perjanjian awal tertulis kompensasi hibah tanah 10 hektar, pihaknya juga menambah hibah jalan yang sudah dilengkapi pengerasan jalan termasuk PJU-nya.

“Mestinya kompensasinya hanya perizinan, harusnya bantu bukan membunuh karakter kami,” tegas Mawardi.

Ia juga tak habis pikir, seakan-akan kenapa PCM selalu berpolemik saja.

Padahal lanjutnya, jika CPM ini terwujud maka mendatangkan keuntungan bersama.

Sebab, beber Mawarid, proyek ini padat karya membuka lapangan kerja tidak sedikit nanti putra-putri bisa bekerja di berbagai keahlian.

“Kalau hal ini terwujud maka akan jadi ikon Pelaihari kota, cikal bakal pembangunan di Pelaihari ini,” ujarnya lagi.

Dia menegaskan, kehadiran mereka di Tala bakal menjadi keuntungan pemerintah kabupaten. Sebab, akan menambah PAD, baik sektor parkir, taks 10 persen penjualan di dalam mall begitu juga NJOP sekitar bakal naik. “Jadi saya tidak paham kenapa jadi seperti ini,” sesalnya.

Mawardi melihat, kalau seperti ini terus investasi akan sangat sulit masuk ke Tala.

“Jika kami ada kekurangan dalam administrasi tentu beliau harusnya membantu kami mengayomi kami menyurati, sebab kami berkontrak dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati Tanah Laut,” tutup Wardi.

Sebelumnya Bupati Tala, H Sukamta mengatakan penghentian itu murni hanya soal izin mendirikan bangunan (IMB).

“Karena kami mendorong manajemen Mall Pelaihari City untuk menuntaskan pengurusan izin. Kami sudah meminta untuk segera mengurus perizinan. Bahkan Satpol PP sejak Maret sudah mengingatkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia juga membantah, jika Pemkab Tala tak mendukung investor.

“Bahkan Perembee membangun tanpa izin dan bisa terus berlangsung karena kebijakan pemerintah daerah. Tetapi kan tidak mungkin sampai akhir tanpa ada izin sama sekali,” sesalnya.

Apalagi menurut dia, dalam raker dengan Komisi I DPRD, pihaknya didesak untuk menyelesaikan.
“Tidak ada yang dipersulit perizinan di Tala,” kata Sukamta.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner