Pemkab Tala

Bupati Tala H Rahmat Trianto Luncurjan Program Pilanduk Hingga Ke Desa

Program Layanan Hukum Permudah Aparat Desa

Featured-Image
Bupati Tala H Rahmat menyerahkan berkas kepada warga setelah mengikuti program inovatif ini. Foto: Humas

bakabar.com, PELAIHARI - Upaya mempermudah akses layanan hukum dan administrasi kependudukan di wilayah pedesaan terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. 

Seperti hari ini, Kamis (24/04/2025) Bupati H. Rahmat Trianto bersama Pengadilan Negeri Pelaihari resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Pilanduk Langkar Masuk Desa” di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar.

Program ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat desa akan kemudahan layanan administrasi hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota. 

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan Pengadilan Negeri Pelaihari ini menciptakan sistem pelayanan satu pintu yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat di desa.

Bupati Rahmat, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan rencana publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

“Pemerintah tidak hanya membuat kebijakan publik, tetapi juga melaksanakan rencana publik secara konkret. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar pelayanan kepada masyarakat tidak lagi dipersulit, terutama dalam urusan yang sifatnya administratif dan sederhana," ungkap Bupati.

Menurutnya, program ini tidak hanya menyediakan pengesahan nikah secara hukum positif—khususnya bagi warga non-Muslim yang selama ini hanya memiliki bukti pernikahan dari tempat ibadah.

Tetapi juga mencakup layanan hukum lainnya seperti pengesahan dokumen kependudukan, perubahan dan penambahan nama, hingga adopsi anak, langsung di kantor desa.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama lintas lembaga yang terbangun dalam program ini.

"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan. Sidang kami laksanakan di luar gedung, langsung di desa, bersama pemerintah daerah. Jenis sidang meliputi pengesahan perkawinan, ganti nama, adopsi, dan lainnya. Ini layanan terpadu berbasis kolaborasi," jelasnya.

Dengan hadirnya “Pilanduk Langkar Masuk Desa”, masyarakat kini bisa menikmati kemudahan layanan hukum dan kependudukan dengan lebih cepat, efisien, dan dekat dengan tempat tinggal mereka. Program ini diharapkan mampu menjadi role model pelayanan publik di daerah lain.

Editor


Komentar
Banner
Banner