bakabar.com, BANJARMASIN - Dinas PUPR Kota Banjarmasin angkat suara atas kabar penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada proyek pembangunan Jembatan Patih Masih di Jalan HKSN.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengaku sudah menerima surat dari Kejati Kalsel.
Atas hal tersebut, pihaknya bakal menghormati segala proses hukum yang berjalan.
"Surat dari Kejati Kalsel untuk klarifikasi kepada PPK Tahun 2021 sudah diterima. Pun kami menghormati proses yang sedang dijalankan,” jelas Suri.
Baca Juga: Kejati Kalsel Telisik Kejanggalan Proyek Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin
Baca Juga: Proyek Jembatan HKSN Ditelisik Kejati, DPRD Banjarmasin Sering Beri Peringatan
Di sisi lain, Suri mengklaim pihaknya sudah melakukan audit dengan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Banjarmasin Tahun 2021 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan.
Juga sudah memberikan sanksi denda keterlambatan kepada pelaksana proyek PT Haidasari Lestari, serta telah disetorkan ke kas daerah tertanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.
“Penyedia juga telah meyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 001/STS-PB/LS/1.03.01/2022,” beber Suri.
“Bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022," tutupnya.