bakabar.com, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta seluruh kepala daerah di Indonesia menjalankan instruksi menteri dalam negeri (mendagri) terkait protokol kesehatan atau prokes.
“Seluruh pimpinan daerah agar melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11) dilansir Antara.
Instruksi itu memerintahkan kepala daerah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan, mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19, baik dengan cara humanis maupun penindakan, serta menjadi teladan untuk masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan jajarannya selalu mengingatkan dan mengajak warganya untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Ia menyoroti masih terjadinya kerumunan orang di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan dan meminta aparat memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Pemerintah daerah bersama Polridan TNI perlu melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutur Bambang Soesatyo.
Ada pun instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tidak hanya bertindak responsif atau reaktif karena mencegah lebih baik daripada menindak,” ujar Tito.
Selanjutnya dalam instruksi itu, Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.
Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.