bakabar.com, BATULICIN – Menjelang Pilbub 9 Desember 2020, aneka masalah kini bergulir kencang di Tanah Bumbu.
Isu terbaru yang ramai diperbincangkan adalah kebijakan pemerintah daerah yang dicurigai menguntungkan salah satu pasangan calon yang berlaga di sana.
Misalnya, rencana pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) di akhir November 2020 ini.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanbu pada 18 November mengeluarkan nota dinas Nomor B/443.1/2765/BPBD-KL.2/XI/2020.
Nota itu ditujukan kepada bupati dan wakil bupati, terkait permohonan persetujuan pencairan dana belanja tak terduga tahun 2020 untuk tanggap darurat percepatan penanganan Covid-19.
“Rencana pembagian dana jaring pengaman sosial bersamaan dengan tahapan Pilkada 2020 yang kini berlangsung rentan disalahgunakan. Juga menimbulkan kecurigaan untuk dipolitisir. Mengingat, kepala daerah atau bupati yang kini menjabat merupakan bagian tim pemenangan dari salah satu paslon," komentar politisi PDI Perjuangan M Syaripuddin, Jumat (20/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang dimohon sebesar Rp 21,4 miliar. Secara administrasi, prosesnya sudah didisposisi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra oleh Plh Sekda Tanah Bumbu.
Rinciannya, penggunaan dana JPS antara lain untuk fakir miskin sebesar Rp 19, 48 miliar dialokasikan bagi 21.646 kepala keluarga (KK) untuk 3 bulan.
Disabilitas sebanyak 281 KK selama 3 bulan sebesar Rp 252,9 juta, Lansia untuk 3 bulan kepada 1.087 KK sebesar Rp 978,3 juta, yatim piatu selama 3 bulan untuk 572 KK sebesar Rp 514,8 juta, dan ditambah biaya penyaluran kepada 23.586 KK dengan biaya per satuan sebesar Rp 10 ribu per KK sebesar Rp 235.860.000.
Menurut Syaripuddin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanbu harus mewaspadai praktik-praktik yang bisa menguntungkan salah satu pasangan calon lewat penyaluran dana bantuan tersebut.
"Kalau perlu, Bawaslu menelisik lebih dalam, apakah kecurigaan masyarakat yang selama ini berkembang, ada benarnya. Bawaslu jangan menunggu laporan saja. Harus reaktif dengan isu politik yang berkembang," ucapnya.
Selain persoalan tersebut, lanjut Syaripuddin, masalah pemasangan one way di kaca-kaca mobil dinas dan stiker di kendaraan dinas roda dua juga mencurigakan.
"Boleh dikata cenderung berpihak pada pasangan calon di Tanah Bumbu," ungkapnya.
One way dan stiker tersebut, sepintas biasa saja. Salah satu tulisannya 3M. Sebenarnya ini terkait dengan anjuran pelaksanaan protokol kesehatan dalam penangangan Covid-19.
3M sendiri berarti memamai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.
Namun, karena pelaksanaannya bertepatan dengan tahapan kampanye Pilkada 2020, maka kesan berpihak dari pemerintah daerah terhadap salah satu calon begitu kentara.
Apalagi, mobil-mobil dinas, kendaraan roda dua dinas, hingga ke kendaraan dinas kepala desa diwajibkan memasang one way dan stiker tersebut.
"Dari dua persoalan yang muncul tersebut, di masyarakat kini muncul kesan, pemerintah daerah seperti berpihak alias tidak netral. Bawaslu harus menjawab dan menuntaskan masalah ini. Sebelum hari tenang menjelang 9 Desember tiba," tegasnya.