Tak Berkategori

Pria Tunakarya Terciduk Simpan Sabu di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pengangguran atau tunakarya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin. Dari dalam…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pengangguran atau tunakarya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin. Dari dalam rumahnya, polisi mendapati lima paket sabu-sabu.

“Hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Kasatresnarkoba Kompol Herry Purwanto, Minggu (7/4) dikutip bakabar.com dari Antara.

Penangkapan terhadap terduga pengedar ini dilakukan pada Rabu (3/4) malam, tepatnya sekitar pukul 18.15 Wita.

Saat itu si pengedar berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Prona I Gang Karya I Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Ia ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung diinterogasi. Belakangan diketahui pelaku adalah RS alias Arif (45) yang telah masuk dalam target operasi.

“Arif mengakui kalau lima paket sabu-sabu itu adalah miliknya yang ingin diedarkan kepada para konsumen yang memesan barang haram tersebut,” tuturnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Dari satu paket sabu-sabu yang saya jual mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” tutur Arif kepada penyidik dari Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Simpan Dua Paket, Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Tapin

Baca Juga:Warga Kuin Geger Pria Ngamuk Bawa Parang

Baca Juga: Detik-Detik Pria Ngamuk Bawa Parang di Kuin, Tamu Kawinan Berhamburan

Baca Juga: Sopir di Banjarmasin Terciduk Simpan Sabu Dalam Rokok

Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner