bakabar.com, BARABAI – Seorang Pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilaporkan atas tindakan membawa sepeda motor orang lain, Rabu (22/1).
Terduga pelaku berinisial RD (36), warga Desa Ayuang, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST diamankan pihak kepolisian usai kedapatan melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor milik MAR (25), Sabtu (18/1) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Awalnya, MAR sedang duduk di sebuah warung yang berlokasi di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten HST. MAR datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam.
MAR duduk di warung milik NL (34). Kemudian datang RD, ingin meminjam sepeda motor milik NL, namun tidak dipinjamkan. RD pun menghampiri MAR untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin mengambil uang ke bengkel di Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten HST.
“MAR pun menyerahkan kunci sepeda motornya tanpa curiga,” ujar Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin.
Setelah ditunggu lama, RD tidak juga kembali. Hingga pada Selasa (21/1) sekitar pukul 06.30 Wita, MAR melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut MAR mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Ia mengadukan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Warga Atiran HST Hilang, Kapolsek BAS: Sudah 3 Hari Pencarian