Kalsel

Pria Bertato Ngamuk Bacok Dua Warga di Simpang Belitung Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus penganiayaan berat berujung maut kembali terjadi. Pelaku diketahui bernama Windy atau yang…

Featured-Image
Ilustrasi pembacokan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus penganiayaan berat berujung maut kembali terjadi.

Pelaku diketahui bernama Windy atau yang lebih dikenal dengan Ewin Tato (36), warga Jalan Simpang Belitung RT 08 RW 01 Kelurahan Belitung Utara, kecamatan setempat.

Pria yang ditubuhnya penuh tato itu melakukan penganiayaan terhadap Mahlani (28), warga Jalan Simpang Belitung Gang Rama-rama RT 1 RW 01 Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat dan Muhaimi warga Jalan Simpang Belitung RT 1 RW 01 Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.

Penganiayaan itu berlangsung di Jalan Simpang Belitung Gang Rama-Rama RT 1 RW 01 Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, Kamis (12/09) malam, sekitar pukul 21.00.

Penganiayaan bermula saat ketiganya bersama rekannya bertemu di tak jauh dari rumah korban Mahlani.

Tiba-tiba tersangka datang dan tak tahu pemasalahannya mendadak marah-marah. Sehingga terjadi cecok mulut dengan para korban.

“Pelaku kemudian menebaskan sajam berjenis parangnya terhadap kedua korban yang mengenai sejumlah anggota tubuh keduanya,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, Selasa pagi.

Akibatnya, kedua korban tergeletak bersimbah darah. Melihat itu, warga langsung membawa kedua korban ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.

Salah satu korban bernama Muhaimi meninggal dunia, setelah tiga hari mendapatkan perawatan medis.

Setelah tiga hari bersembunyi, tersangka akhirnya diringkus anggota gabungan antara Polsekta Banjarmasin Barat dan Resmob Polres Banjar yang dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko.

Tersangka diringkus saat hendak pulang ke Banjarmasin. Saat berada perjalanan Desa Aranio Kabupaten Banjar, Minggu (15/9), sekitar pukul 18.00.

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat. Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:Lama Buron, Pembobol Toko Ponsel di Barabai Akhirnya Diringkus Polisi

Baca Juga:Korban Kebakaran di Jalan Sulawesi Itu Akhirnya Wafat

Baca Juga:Tala Siap Jadi Penyuplai Pangan Ibu Kota Baru Indonesia

Baca Juga: Viral!!! Ular Piton Raksasa Langka Jadi Korban Kebakaran Hutan Kalimantan

Baca Juga:Polisi Tanggapi Isu Pembakar 'Gaib' di Banjarmasin

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner