bakabar.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memakai obat-obatan jenis psikotropika.
Pria berinisial JR (27) ini diamankan oleh petugas kepolisian yang rutin berkeliling di kawasan hukum Polres HST, Rabu (27/9).
Warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, tersebut awalnya bersantai di pinggir Jalan Kartini, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai.
Namun karena ada gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian pun mengamankan pelaku sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang ditemukan adalah 14 butir obat Alprazolam, selembar plastik klip warna bening,uang tunai senilai Rp320.000, sebuah handphone Vivo warna Biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DA 6038 HM," jelasnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya.