bakabar.com, JAKARTA – Presiden menyetujui pria hidung belang dihukum 5 tahun penjara dan dituangkan dalam RUU KUHP.
Namun, draft RUU KUHP itu masih mangkrak di DPR.
Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.
Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.
“Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e,” demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.
Baca Juga:Pria Pemakai Jasa Vanessa Angel Tak Bisa Dijerat, Ini Alasan Polisi
Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Menurut pemerintah, permohonan Robby Abbas bukanlah isu konstitusionalitas, tidak juga merupakan isu persamaan kedudukan dalam hukum, tidak juga merupakan isu perlindungan hukum, serta tidak juga merupakan isu keadilan.
“Tetapi lebih kepada isu politik hukum negara yang menentukan apakah suatu perbuatan dikategorikan suatu tindak pidana atau tidak yang ditentukan banyak hal antara lain perkembangan teknologi, perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, dan faktor ekonomi,” ujarnya.
Adapun menurut ahli pidana UGM, Prof Dr Eddy O.S Hiariej yang menjadi ahli di permohonan Robby Abbas di atas, menyatakan sudah selayaknya pasal prostitusi di KUHP harus diubah karena bernafas budaya Barat/Eropa.
KUHP tidak sesuai dengan idiologi dan kultur budaya Timur/ke-Indonesia-an.
Dengan demikian, pasal-pasal a quo (ketentuan Pasal 296 KUHP dan ketentuan Pasal 506 KUHP) selain bersifat diskriminatif dan tidak menjamin kepastian hukum, pasal-pasal ini juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Secara sosiologis juga bertentangan dengan adat ketimuran maupun norma-norma yang ada dalam agama-agama yang dianut di Indonesia, oleh karenanya pasal-pasal a quo (ketentuan Pasal 296 KUHP dan ketentuan Pasal 506 KUHP) harus dinyatakan tidak berlaku atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga:Gempa 6,5 SR Guncang Halmahera Barat
Atas silang sengketa itu, MK memutuskan menyatakan tidak berwenang membuat jenis pidana baru.
Menurut MK, yang berwenang mengkriminalisasikan sebuah perbuatan adalah DPR.
“Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal, dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana. Di mana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.
Setahun berlalu, umpan lambung MK masih dibiarkan di DPR. Revisi KUHP hingga kini belum ada tanda-tanda akan disahkan.
Baca Juga:Bermain di Dekat Palung, Wisatawan Hilang Terseret Ombak Parangtritis
Alih-alih konsumen muncikacari berkurang, malah muncul lagi kasus serupa yaitu yang menyeret Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.
Lalu, beranikah DPR mempidanakan pria hidung belang?
Sumber : Detiknews
Editor : Syarif