bakabar.com, PELAIHARI – Polisi akhirnya menciduk SR (30), pria yang menyetubuhi anak berkebutuhan khusus atau tunagrahita berkali-kali di Wilayah Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
SR ditangkap setelah orang tua bocah 14 tahun itu melapor ke Polsek Pelaihari.
“Laporan itu langsung kita respons dan menangkap pelaku di rumahnya, akhir pekan kemarin,” jelas Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung, Senin (12/10).
Dari informasi yang dihimpun, Senin 05 Oktober 2020, sekitar 15.00 Wita korban pulang sehabis bermain dengan teman sebayanya.
Saat itu, korban pulang ke rumah membawa belanjaan atau jajan yang sangat banyak.
Lantas ayah korban menaruh curiga dan menanyakan kepada anaknya dari mana semua jajan tersebut.
Oleh korban, jajanan itu diakuinya berasal dari SR, seorang pemuda setempat.
Ayahnya bertanya lagi kenapa bisa dibelikan jajan.
Ternyata si anak mengaku ditarik ke kamar dan dikunci kamarnya untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
“Kejadian dilakukan berkali-kali di waktu dan tempat lainnya,” jelas kapolsek.
Mendengar hal tersebut ayah korban naik pitam dan lantas melaporkan pelaku.
“Pelaku itu satu kampung diduga melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan iming iming uang jajan kepada korban,” ujarnya.
Pelaku kini sudah dijebloskan ke sel Mapolsek Pelaihari. Ia diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.