Kalsel

Praktik Jual-Beli Pangkalan Elpiji Kalsel Terendus di Level Agen!

apahabar.com, BANJARMASIN – Praktik penjualan izin pendirian pangkalan elpiji (sub-agen) menyeruak ke permukaan. Diduga, laku curang…

Featured-Image
Praktik jual-beli izin pangkalan elpiji di Kalimantan Selatan terendus di level agen. Foto ilustrasi: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Praktik penjualan izin pendirian pangkalan elpiji (sub-agen) menyeruak ke permukaan. Diduga, laku curang itu berlangsung di tingkat agen.

Praktik jual-beli izin sebelumnya terungkap dari keluh kesah salah seorang pemilik pangkalan elpiji 3 kilogram di Martapura, Kabupaten Banjar.

Rizal, bukan nama sebenarnya, terpaksa menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp17.500 karena harus mengejar setoran.

Walau tahu itu melanggar aturan, Rizal terpaksa karena harus mengembalikan modal pinjaman di bank guna mendirikan pangkalan.

Secara blakblakan, pemilik pangkalan elpiji ini mengaku harus merogoh kocek yang tak sedikit. Angkanya mencapai Rp100 juta.

Menariknya, Rp 50 juta di antaranya harus dikeluarkan khusus untuk mengurus izin.

"Yang Rp50 juta itu hanya buat bayar izin. Belum lagi modal membeli tabung kosong serta isinya, dan membangun tempat penyimpanan tabung. Total saya bermodal Rp100 juta. Ngutang di bank," serunya.

PT Pertamina (Persero) buru-buru membantah pengakuan Rizal. Manager Communications, Relations & CSR Pertamina MOR VI Kalimantan, Susanto Agustus Satria memastikan Pertamina tak memungut biaya sepeserpun untuk izin mendirikan pangkalan.

“Pengangkatan pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," kata Satria.

Lantas, Satria mempertanyakan jika ada pemilik pangkalan elpiji yang merogoh kocek cukup dalam untuk mengurus izin sub-agen. Dia membantah tegas pengakuan pemilik pangkalan tersebut.

"Tidak ada itu," ujarnya.

bakabar.com mencoba menelusuri adanya dugaan permainan jual-beli izin kerja sama ini dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

Berdasar keterangan Ketua Hiswana Migas Kalsel, Saibani muncul dugaan praktik jual beli izin ini terjadi di tingkat agen.

“Kadang-kadang ada agen,” bebernya, Kamis (4/3).

Saibani mengaminkan apa yang dinyatakan Satria bahwa masyarakat yang ingin mendapat izin kerja sama dengan Pertamina untuk mendirikan pangkalan elpiji tak dipungut biaya sepeserpun. Alias gratis.

Namun dia mengakui ada saja agen yang bandel memanfaatkan kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pembuatan izin tersebut.

“Ya manusia kadang-kadang mengambil kesempatan dalam kesempitan ya kan. Disuruhnya bayar,” katanya.

Harusnya, ujar Saibani, masyarakat yang mengajukan izin bisa berpikir secara rasional. Ketika melihat adanya biaya besar untuk mendapatkan izin tersebut.

“Sekarang yang ditawari saja lagi, mau tidak. Yang ditawari ini harus berpikir rasional. Hitungan-hitungannya masuk tidak. Jangan sampai nanti malah menjual di atas ketentuan gara-gara mau balikin modal,” imbuhnya.

Saibani meminta kepada masyarakat jika ada agen yang menawarkan biaya pembuatan izin untuk melaporkan ke Hiswana Migas.

“Ya walaupun, saya (Hiswana Migas) enggak memberi izin. Yang beri izin kan Pertamina,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner