bakabar.com, JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto ogah memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke tim pemenangan.
Sebab Prabowo sungkan dan segan dengan figur presiden keenam dalam gelaran Pilpres 2024.
"Yang benar aja, senior ah, ngarang aja," kata Prabowo, Rabu (20/9).
Baca Juga: SBY Bakal Turun Gunung Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Prabowo menilai figur SBY terlampau senior jika diberikan tugas untuk masuk ke dalam tim pemenangan.
"Beliau senior, gitu aja," ujar dia.
Sementara itu, mengenai visi-misinya sebagai bakal capres, Prabowo menuturkan bahwa hingga saat ini masih terus diperbaiki sembari menjaring masukan dari semua kalangan.
Baca Juga: Demokrat Melunak, Ogah Ngotot Minta AHY jadi Cawapres Prabowo
Dia mengaku siap menyerap buah pikiran dari berbagai unsur termasuk para pakar atau kalangan akademisi.
"Kita terima masukan dari semua unsur, dari para pakar. Tadi kan dari BEM menyampaikan pikiran-pikirannya, dari rektor sama dosen menyampaikan pikiran-pikirannya, kita tangkap semua, kita olah," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY menyatakan bakal turun gunung untuk memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca Juga: Demokrat Bakal Tambal Suara Prabowo di Pilpres 2024
"Sebenarnya saya sudah pensiun dari politik. Saya sekarang banyak melukis, banyak membina klub bola voli, tapi for you saya siap turun gunung," ujar SBY di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (17/9).
Sedangkan Prabowo, sebelumnya menyebut tengah menyusun tim pemenangan menyongsong Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun nama yang akan menjadi ketua tim pemenangan dengan mendekati beberapa tokoh terkait hal itu.
Baca Juga: Partai Demokrat Resmi Usung Prabowo di Pilpres 2024!
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.