bakabar.com, TANJUNG - Meskipun perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuat selama 1 tahun, Pemkab Tabalong bisa saja memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Ada 3 hal yang harus diwaspadai PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan PPPK dan jika melanggar bisa diberhentikan.
Tiga hal itu adalah, mempunyai integritas, disiplin, dan mampu menjalankan tugas.
“Bila mereka tidak mempunyai integritas, tidak disiplin, dan tidak memiliki kemampuan menjalankan tugas, maka bisa diberhentikan,” jelas Rusmadi belum lama tadi.
Pemerintah pusat memberikan batasan pengangkatan PPPK itu 1 hingga 5 tahun, untuk Pemkab Tabalong mengambil kontrak PPPK per tahun.
Bila sudah 1 tahun, kontraknya bisa diperpanjang lagi.
“Jika nanti dalam evaluasi kinerjanya baik maka akan diperpanjang tanpa melalui seleksi lagi,” pungkas Rusmadi.
Sebelumnya, sebanyak 87 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati H Anang Syakhfiani di halaman Pendopo Bersinar, Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kamis (11/2).