bakabar.com, BANJARBARU – Banyak kafe nakal atau masih beroperasi di atas pukul 22.00 lewat. Padahal Banjarbaru telah memperpanjang PPKM skala mikro.
Seperti diketahui, PPKM mikro ini memberlalukan jam malam, yakni hingga pukul 21.00 Wita.
Terkait hal itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin bersama dinas terkait memanggil beberapa pemilik kafe yang tak dapat memperlihatkan izin usahanya.
“Kita panggil beberapa pemilik kafe yang dicurigai tak memiliki izin usaha,” ujar Wali Kota Banjarbaru.
Ovie sapaan akrab wali kota mengatakan, akan memberikan waktu 2 bulan kepada para pemilik usaha untuk mengurus dan melengkapi izin usahanya.
Ovie menegaskan, kafe yang telah dapat teguran 2 kali dan masih mengulanginya untuk ke 3 kali, maka akan ditutup.
“Jika sudah 3 kali melanggar, maka akan kita segel tempat usahanya,” tegas Ovie.
Penindakan PPKM kali ini berjalan secara tertutup dan tak banyak diketahui halayak pada umumnya.
Dalam menggaungkan PPKM mikro ini, wali kota juga memesankan kepada para aparat pemerintah agar tak membocorkan razia dadakan seperti sekarang.
“Jika ada yang ketahuan membocorkan kegiatan kita, maka akan di non job kan, bahkan akan dipecat,” tegasnya lagi.
Dalam kegiatan itu, wali kota didampingi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Kapolres dan Dandim 1006/Martapura serta sejumlah kepala dinas lingkup Pemkot Banjarbaru.