Kalsel

PPKM Mikro di HST Diperketat, TNI-Polri Salurkan Bansos ke Warga Terdampak

apahabar.com, BARABAI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diperketat di Hulu Sungai Tengah (HST),…

Featured-Image
Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Letkol Inf Muh Ishak HB didampingi Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melepas personel pengantar bansos di Makopolres HST, Jumat (16/7) sore. Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diperketat di Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (16/7) sore.

Jajaran TNI-Polri pun mulai dikerahkan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos). Terutama kepada warga yang terdampak PPKM Mikro di masa pandemi Covid-19 ini.

Melalui para Babinsa Kodim 1002/Barabai dan Bhabinkamtibmas Polres HST, menyalurkan 300 bansos ke wilayah binaannya masing-masing.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto didampingi Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak HB menerangkan, giat tersebut serentak dilakukan seluruh Indonesia.

Ada 67 personel dari TNI-Polri di HST yang dikerahkan untuk menyalurkan bantuan itu.

“Kami berharap semoga sedikit dapat meringankan beban masyarakat dan pandemi ini cepat berlalu, sehingga ekonomi kita dapat bangkit kembali,” harap Danang usai melepas para pesonel di Makopolres HST.

Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) HST, M Yani, menyampaikan PPKM dilakukan guna menekan peningkatan kasus Covid-19 yang saat ini terus meningkat drastis.

“PPKM mikro tingkat desa/keluruhan menjadi modal utama dalam pengendalian pandemi Covid-19 ini, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri,” kata Yani.

Yani bilang pihaknya akan bekerja keras dalam memperkuat PPKM Mikro tingkat desa yang sesuai dengan standar. Sebab sesuai amanat, 8 persen dana desa (DD) bisa digunakan untuk PPKM Mikro

Berdasarkan hasil evaluasi, terang Yani PPKM di tingkat desa hanya imbauan spanduk saja. Tidak ada kegiatan, padahal di desa menjadi basis utama pengendalian Covid-19.

“Mulai Jumat sore ini kami akan turun ke desa bersama-sama dengan Asisten 1 dan Kepala Dinas PMD mempertegas penerapan PPKM mikro,” tegas Yani.

Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, kebutuhan PPKM Mikro di tingkat desa dibebankan pada DD dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.



Komentar
Banner
Banner