bakabar.com, BARABAI – Bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes sesuai ketentuan penerapan PPKM level III di Hulu Sungai Tengah (HST) siap-siap bakal mendapat sanksi.
Mulai dari sanksi sosial sampai dengan dilakukan rapid tes antigen di tempat.
Pelanggaran prokes yang dimaksud yakni, tidak memakai masker hingga kumpul-kumpul dan tidak menjaga jarak.
Pengambilan kebijakan ini telah dirapatkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 HST. Mereka akan melalukan razia dan yustisi prokes.
“Hasil rapat telah disepakati. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama 14 hari. Terhitung dari 27 Agustus sampai dengan 9 September 2021,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Soebagiyo usai Rakor Percepatan Penanganan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Setda HST, Rabu (25/8).
Rencananya, operasi yustisi akan dilakukan masif. Baik siang maupun malam hari oleh petugas gabungan antara lain, TNI-Polri, Satpol PP dan pihak instansi vertikal.
Imbauan kepada masyarakat, agar senantiasa mematuhi prokes. Bagi warung atau cafe diminta agar turut mematuhi aturan sebagaimana ketentuan-ketentuan penerapan PPKM level III HST.
Penerapan yustisi ini dinilai mampu menekan bahkan memutus mata rantai penularan Covid-19 di HST.
“Ada sanksi sosial dan langsung dilakukan tes rapid antigen bagi pelanggarnya,” tekan Soebagiyo.
Untuk diketahui, berdasarkan Imendagri Nomor 37 Tahun 2021, per 24 Agustus-6 September, HST bersama 8 kabupaten lainnya melakukan PPKM Level III.
Tidak ada penyekatan selama PPKM ini dilangsungkan. HST hanya mengambil langkah masif dengan melakukan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan dan menyosialisasikan penerapan PPKM.