Kalsel

PPKM Level III HST, Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

apahabar.com, BARABAI – Bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes sesuai ketentuan penerapan PPKM level III di…

Featured-Image
Pengambilan rapid tes antigen secara acak kepada warga HST saat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan Yustisi di Kota Barabai. Foto-dok-apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes sesuai ketentuan penerapan PPKM level III di Hulu Sungai Tengah (HST) siap-siap bakal mendapat sanksi.

Mulai dari sanksi sosial sampai dengan dilakukan rapid tes antigen di tempat.

Pelanggaran prokes yang dimaksud yakni, tidak memakai masker hingga kumpul-kumpul dan tidak menjaga jarak.

Pengambilan kebijakan ini telah dirapatkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 HST. Mereka akan melalukan razia dan yustisi prokes.

“Hasil rapat telah disepakati. Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama 14 hari. Terhitung dari 27 Agustus sampai dengan 9 September 2021,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Soebagiyo usai Rakor Percepatan Penanganan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Setda HST, Rabu (25/8).

Rencananya, operasi yustisi akan dilakukan masif. Baik siang maupun malam hari oleh petugas gabungan antara lain, TNI-Polri, Satpol PP dan pihak instansi vertikal.

Imbauan kepada masyarakat, agar senantiasa mematuhi prokes. Bagi warung atau cafe diminta agar turut mematuhi aturan sebagaimana ketentuan-ketentuan penerapan PPKM level III HST.

Penerapan yustisi ini dinilai mampu menekan bahkan memutus mata rantai penularan Covid-19 di HST.

“Ada sanksi sosial dan langsung dilakukan tes rapid antigen bagi pelanggarnya,” tekan Soebagiyo.

Untuk diketahui, berdasarkan Imendagri Nomor 37 Tahun 2021, per 24 Agustus-6 September, HST bersama 8 kabupaten lainnya melakukan PPKM Level III.

Tidak ada penyekatan selama PPKM ini dilangsungkan. HST hanya mengambil langkah masif dengan melakukan operasi yustisi, penerapan protokol kesehatan dan menyosialisasikan penerapan PPKM.



Komentar
Banner
Banner