bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tetap ngotot menggelar Banjarmasin Sasirangan Festival (BSF) meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan gelaran BSF ke-5 didasari pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021.
Di mana, kata Ibnu, Inmendagri itu memberikan peluang kepada pemerintah daerah maupun event organizer (EO) menggelar sebuah acara.
Dengan catatan, pelaksanaan acara tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat dan disiplin mencegah penularan Covid-19.
Melalui BSF ke-5 tersebut, kata Ibnu, Pemkot Banjarmasin sekaligus ingin memberikan contoh seperti apa pelaksanaan event di tengah pandemi sesuai aturan.
"Kita memberikan contoh kepada masyarakat, event diperbolehkan dan diimbau prokes yang ketat," ujarnya.
Ibnu menerangkan bahwa kegiatan BSF ke-5 ini dilaksanakan secara hybrid dari hari ini sampai 10 Oktober 2021. Dilaksanakan baik secara offline maupun online. BSF juga dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu khusus outdoor di Hotel Mercure Banjarmasin dan indoor Duta Mall Banjarmasin.
Bagi pengunjung dan tamu, lanjut Ibnu, diharuskan memiliki kartu vaksin atau memperlihatkan aplikasi pedulilindungi. "Dibatasi 100 orang yang bisa berhadir," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, Ehsan Al Haq menekankan setiap pengunjung yang ingin masuk area venue wajib menunjukkan kartu vaksin atau pedulilindungi.
"Apabila tidak bisa dengan sangat terpaksa panitia tidak mengizinkan pengunjung memasuki acara," imbuhnya.
Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan manajemen Duta Mall (DM) dan EO untuk memperhatikan aspek larangan pengunjung masuk venue. Instruksi tersebut berlangsung setiap rangkaian kegiatan hingga 10 Oktober 2021.
"Penonton dan pengunjung sangat dibatasi, jadi betul betul dalam kendali Prokes," katanya.
Terlepas dari itu, Banjarmasin sendiri saat ini termasuk 6 wilayah yang berstatus PPKM level 4. PPKM level 4 dilaksanakan hingga 18 Oktober 2021.