Tak Berkategori

PPKM Level 4 di Batola, Resepsi Perkawinan Ditiadakan

apahabar.com, MARABAHAN – Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Barito Kuala, resepsi perkawinan…

Featured-Image
Selama PPKM level 4 di Barito Kuala, akad nikah masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas 10 orang. Foto: Duta Nusantara

bakabar.com, MARABAHAN – Menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Barito Kuala, resepsi perkawinan menjadi salah satu kegiatan yang ditiadakan.

Batola termasuk dalam 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, terhitung mulai 10 sampai 23 Agustus.

Keputusan itu disampaikan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Negara, Senin (2/8) malam.

Menyikapi instruksi tersebut, Pemkab Batola sudah mulai menyusun surat edaran yang menjadi panduan masyarakat selama penerapan PPKM level 4.

Penyusunan surat edaran itu menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua tertanggal 9 Agustus 2021.

“Sesuai arahan Presiden, panduan PPKM dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” papar Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Selasa (10/8).

“Meski PPKM level 4, panduan dibuat dengan penyesuaian-penyesuaian kebutuhan dan kondisi daerah. Panduan ini akan diedarkan secepatnya, setelah selesai disusun,” imbuhnya.

Salah satu poin yang akan ditekankan dalam PPKM level 4 di Bumi Selidah adalah peniadaan resepsi perkawinan.

“Kami hanya mengizinkan pelaksanaan akad nikah. Itu pun dengan jumlah peserta 10 orang, sudah termasuk penghulu dan mempelai,” tegas Noormiliyani.

Namun sebelum pernikahan digelar, masyarakat harus memperoleh izin dari camat yang direkomendasi lurah/kepala desa.

“Resepsi perkawinan masih bisa ditunda, karena yang penting menikah dulu. Namun kalau terjadi sesuatu juga, aparat yang menerima konsekuensi,” beber Noormiliyani.

Selain peniadaan resepsi perkawinan, warung makan dan restoran diwajibkan tutup pukul 21.00. Mereka masih dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib mematuhi protokol kesehatan.

Dalam penerapan PPKM level 4 di Batola, tidak memberlakukan penyekatan lalu lintas di perbatasan. Hanya direncanakan penguatan dalam operasi yustisi.

“Kami juga menggalakkan penekanan penyebaran Covid-19 di sektor hulu lewat sosialisasi dan pembagian masker,” jelas Noormiliyani.

“Makanya untuk menghindari alasan ketidaktahuan masyarakat, surat edaran harus ditempel di semua tempat umum,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner