Pemkab Barito Kuala

PPKM Level 4 di Batola, Jadwal Kerja ASN Berubah

apahabar.com, MARABAHAN – Mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, jadwal kerja ASN di Barito…

Featured-Image
Selama PPKM level 4 di Barito Kuala, pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih beroperasi 100 persen. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, jadwal kerja ASN di Barito Kuala berubah.

Dalam Surat Edaran Nomor: 065/1559/Org-Setda yang ditandatangani Bupati Batola, perubahan jadwal tersebut dimulai 16 Agustus 2021 sampai PPKM level 4 berakhir.

Ditetapkan bahwa ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau Work From Office (WFO) hanya 25 persen. Sebaliknya pelaksanaan tugas di rumah atau Work From Home (WFH) mencapai 75 persen.

Namun ASN yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penanganan bencana, dapat beroperasi 100 persen.

Meski demikian, aturan WFO dan WFH tidak pukul rata. Ditetapkan pejabat struktural eselon II, III dan IV wajib bekerja di kantor setiap hari.

Mereka yang termasuk kriteria itu adalah camat, kepala pelaksana BPBD, direktur rumah sakit, lurah dan kepala Puskesmas.

Sedangkan pejabat struktural eselon III seperti kepala bagian, sekretaris, kepala bidang dan sekretaris camat, harus WFO selama 4 hari dan WFH sehari.

Selanjutnya pejabat struktural eselon IV semacam kepala seksi, kepala sub bagian dan kepala UPT, melaksanakan 3 hari WFO dan 2 hari WFH.

Sementara pelaksana dan tenaga kontrak diatur bekerja di kantor sebanyak 3 hari, dan bekerja di rumah 2 hari.



Komentar
Banner
Banner